Pandan, Demokratis
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (Dinas PMPPTSP) mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pembahasan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha terkait kesiapan Online Single Submission (OSS) secara virtual melalui video conference (vidcon) yang digelar oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Plt Kepala Dinas PMPPTSP Kabupaten Tapanuli Tengah Erniwati Batubara SE MM diwakili oleh Sekretaris Irwansyah SE dan jajaran mengikuti rakor virtual ini di Aula Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tapanuli Tengah pada Jumat (28/05/2021). Acara ini juga diikuti oleh pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota se Indonesia.
Rakor ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Erlangga Hartarto dan dihadiri oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian, dan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia di Kantor Kemendagri.
Menko Perekonomian Erlangga Hartarto dalam arahannya mengatakan bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah diundangkan dan berlaku sejak 2 November 2020 beserta peraturan turunannya. “Terkait dengan perizinan berusaha, telah diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko serta PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di daerah yang ditetapkan 2 Pebruari 2021,” kata Menko Perekonomian Erlangga Hartarto.
Dijelaskannya, untuk mendukung hal itu, pentingnya mewujudkan perizinan berusaha yang lebih pasti, lebih mudah, dan lebih tepat melalui pelaksanaan perizinan berbasis risiko dengan sistem OSS oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Adapun dari sisi kesiapan sistem OSS berbasis risiko saat ini, sedang dikembangkan, tersusun atas tiga subsistem, yaitu sistem pelayanan informasi, sistem perizinan, dan sistem pengawasan.
Dari sisi regulasi, Pemerintah telah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) aturan turunan UU Cipta Kerja, yang kemudian ditindaklanjuti pula dengan disusunnya peraturan menteri/kepala lembaga. Sementara itu, Pemda akan menindak lanjuti dengan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
“Sistem OSS RBA (Risk Base Approach-red) direncanakan akan go live pada tanggal 2 Juni 2021, diikuti dengan tahap penyempurnaan dan sosialisasi secara paralel ke seluruh Indonesia yang akan dilakukan dari bulan Juli sampai dengan Desember,” ujar Menko Perekonomian Erlangga Hartarto. (MH)