Sukabumi, Demokratis
Kepala Desa (Kades) Ciengang, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, Yudiyus, terus tingkatkan komitmennya dalam pelayanan masyarakat.
Salah satunya telah mendukung penuh menyukseskan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program strategis nasional besutan Badan Pertanahan Nasional (BPN) ini dinilai menjadi solusi konkret dalam menata ruang wilayah sekaligus melegalkan aset tanah milik masyarakat.
Yudiyus mengatakan, kehadiran PTSL membawa dampak positif yang sangat besar, terutama dalam memberikan kepastian hukum hak pertanahan.
Sedikitnya ada lima poin manfaat utama yang langsung dirasakan oleh Pemdes dan masyarakat melalui program sertifikasi massal ini, yakni:
Pertama, mulai dari menjamin kepastian hukum hak atas tanah warga secara adil;
Kedua, meminimalkan sengketa batas atau tumpang-tindih kepemilikan;
Ketiga, membantu warga mendapat sertifikat resmi dengan biaya ringan;
Keempat, terciptanya pemetaan digital yang akurat dan bebas dari data ganda;
Kelima, data yang valid.
“Kelima poin itu akan sangat membantu pemerintah daerah dalam perencanaan tata ruang serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kedepan,” ujar Yudius melalui pesan WhatsApp kepada Demokratis, Kamis (14/6/2026).
Namun, Yudius menekankan, yang paling penting bagi Pemerintah Desa Ciengang adalah aspek masa depan. “Kita tidak boleh mewariskan permasalahan terkait sengketa tanah kepada estafet kepemimpinan desa berikutnya, maupun kepada anak cucu masyarakat Desa Ciengang di kemudian hari,” imbuhnya.
Ia menegaskan, Pemerintahan Desa Ciengang fokus utama program ini adalah untuk memberikan kekuatan hukum tetap pada hak milik masyarakat hukum adat dan warga lokal.
“Perlindungan legalitas itu penting, agar hak ekonomi dan kepemilikan warga atas tanah yang sudah dikelola turun temurun tidak hilang atau diklaim pihak lain,” tegasnya.
Guna memastikan asas keadilan dan menetapkan skala prioritas bagi pendaftar, kuota program PTSL akan diutamakan bagi warga asli Desa Ciengang yang memiliki keterbatasan finansial, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), pemilik lahan produktif pertanian, serta warga yang tanahnya berpotensi rawan memicu perselisihan batas dengan tetangga.
Kades menerangkan, untuk memastikan program berjalan kondusif, proses PTSL ke dalam dua tahapan pengerjaan. Tahap pertama difokuskan pada pengukuran, identifikasi, serta inventarisasi seluruh bidang tanah berdasarkan basis data kepemilikan riil masing-masing warga.
“Setelah tahapan administrasi pendukung tersebut rampung dan dinyatakan bebas dari sengketa, proses akan berlanjut ke tahap kedua pada tahun berikutnya, yakni pengajuan sertifikat resmi ke BPN,” terang Yudius.
“Sesuai dengan regulasi Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri untuk wilayah Jawa, masyarakat hanya dikenakan biaya persiapan pendaftaran swadaya sebesar Rp150.000 per bidang tanah untuk keperluan operasional desa seperti patok dan materai,” tandasnya. (Iwan)
