Indramayu, Demokratis
Langkah politik berkonsekwensi tidak populis telah dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, dengan tidak mensahkan Peraturan Daerah (Perda) terkait Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023.
Keputusan tersebut dilakukan para anggota dewan secara paripurna pada (30/11/2022) itu, pada waktu pukul 20:00 Wib. Kemudian pembatalan tersebut menjadi polemik politik yang simpang siur dan menguak hubungan disharmonis antara eksekutif dan legislatif.
Pada konferensi pers hari ini, Selasa (6/12/2022) di gedung DPRD, Demokratis mendapat penjelasan, terkait batal disahkannya APBD Kabupaten Indramayu Tahun 2023, ada berbagai alasan yang menjadi penyebabnya.
Menurut Ketua Dewan H. Syaefudin SH, bahwa keputusan tersebut telah melalui tahapan sesuai tata tertib dan pertimbangan dari regulasi yang berlaku serta keputusan politik bersama seluruh fraksi yang ada dengan berbagai konsekwensinya.
“Pertama kami tidak berdasarkan regulasi saja, tapi berdasarkan musyawarah pada tanggal (30/11/2022) pukul 21:20 Wib, memutuskan batal mensahkan Perda APBD Indramayu Tahun 2023 karena dianggap eksekutif belum siap membuat rancangan angka APBD Indramayu Tahun 2023, saat ditunggu paripurna anggota dewan hingga malam hari,” ujar Ketua Dewan.
“Di sisi lain, secara Undang-Undang (UU) dan politik, nah itu, jadi dasarnya perangkaan dari Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) belum siap. Kedua ketidak hadiran Bupati, karena pada UU Nomor 23 Tahun 2014, pada rapat itu wajib hadir,” jelasnya. (S Tarigan)