Indramayu, Demokratis
Ketua Asosiasi Kuwu Se-Indramayu (Aksi) mendapatkan panggilan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, melalui surat edaran dari grup telegram dengan nomor 131/ K.Bawaslu.JB-09/ HK.00.00/ X/ 2020, perihal undangan klarifikasi yang ditujukan kepada Ketua Aksi, Tarkani.
Inti dari surat tersebut menjelaskan dengan dasar Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi menjadi UU sebagaimana diubah beberapa kali.
Terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi UU.
Pada malam Selasa (20/10), Demokratis konfirmasi langsung melalui pesan telegram kepada narasumber yang ada di Bawaslu, bahwa atas beredarnya surat undangan yang dibuat oleh Bawaslu tersebut yang telah tersebar di berbagai grup telegram dan kemudian dinyatakan benar oleh pihak sumber di dalam.
“Iya mas, betul. Jika ingin konfirmasi (lebih dalam) lagi, langsung sama pimpinan saja,” ujar sumber di dalam kepada Demokratis melalui pesan telegram.
Dasar undangan lainnya, bahwa Tarkani sebagai Ketua Aksi, telah melakukan “abuse of power” dengan memberikan perintah ke Kuwu lainnya untuk memihak kepada salah satu Paslon pada Pilkada yang digelar tahun ini.
Berdasarkan informasi awal, laporan dengan nomor 012/ PL/ PB/ Kab/13.18/ X/ 2020, tertulis bahwa pihak Bawaslu Kabupaten Indramayu mengundang H Tarkani sebagai Ketua Aksi Indramayu untuk memberikan keterangan atau klarifikasi perihal dugaan pelanggaran tindakan Kuwu atau kepala desa yang menguntungkan salah satu Paslon Bupati Indramayu.
Sebagai Bendahara Umum Aksi, Kuwu Desa Sukadana, Kecamatan Tukdana, Ino, menerangkan bahwa dari akumulasi jumlah Kuwu yang ada di Kabupaten Indramayu, hampir mendekati 100 orang atau Kuwu yang hadir pada hari itu juga untuk mengawal serta memberikan dukungan moral kepada Tarkani, Rabu (21/10), di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kecamatan Indramayu.
“Saya sebagai Bendahara umum Aksi, ada 90 orang yang hadir. Namun, mungkin sebagian tersebar dengan berbagai macam urusannya, ada yang pulang, ada keperluan lainnya, atau ada yang menyambut atas kedatangan gubernur,” jelas Ino singkat kepada Demokratis.
Hasil wawancara oleh awak media, saat Tarkani keluar dari gedung setelah proses pemeriksaan untuk dimintai keterangan serta klarifikasi oleh Bawaslu, Tarkani terkesan enggan memberikan keterangan dengan jelas dan agak tertutup kepada awak media perihal apa saja pertanyaan yang dilayangkan oleh Supri sebagai pihak Bawaslu yang memeriksa Tarkani.
Ia pun menambahkan dengan metafora lain, bahwa sejauh ini ia sebagai Ketua Umum Aksi hanya sebatas memfasilitasi semua Paslon. Dari 4 Paslon tersebut hanya Paslon nomor 2 (Toto dan Deis) yang belum pernah bertatap muka atau berkunjung untuk mendapatkan dukungan dari dirinya sebagai Ketua Aksi.
“Alhamdulillah beres dan lancar acara pertemuan ini dengan rekan-rekan, saya sebagai Ketua Umum Aksi, hanya memberikan fasilitas kepada Paslon yang datang, namun di antara ke empat Paslon tersebut, hanya Paslon nomor 2 yang belum pernah datang,” ujar Tarkani di depan gerbang.
Pada kesempatan tersebut, Nurhadi selaku Ketua Bawaslu menjelaskan di hadapan media terkait pemanggilan Ketua Aksi, pihaknya akan menindaklanjuti selama tiga hari setelah layangan atas surat yang dimaksud. Dalam tempo waktu singkat itu, jika terlapor (Tarkani) tidak memenuhi kewajibannya, maka pihak Bawaslu akan menelusuri atas dugaan pelanggaran tersebut.
“Tiga hari setelah surat dilayangkan, dan terlapor tidak memenuhi kewajiban tersebut, maka pihak kami akan menelusuri dugaan pelanggaran itu,” ujar Nurhadi.
Selanjutnya, silogisme yang didapat dari segala pertanyaan awak media, Nurhadi akan gerak cepat untuk melengkapi segala hal yang dibutuhkan guna memberikan sanksi kepada terlapor. Adapun sanksi yang dimaksud versi Bawaslu sebagaimana telah ditetapkan oleh UU dan pasal yang berlaku di negara kesatuan republik Indonesia, yaitu dugaan atas pelanggaran dalam kontestasi pilkada yang ada di Indramayu. Demikian jawaban Nurhadi selaku Ketua Bawaslu di hadapan sejumlah awak media. (RT)