Minggu, Mei 18, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dugaan KKN Proyek Embung Gumpitan BBWS Citarum, Dirjen SDA dan Aparat Penegak Hukum “Jangan Diam”

Bandung, Demokratis           

Dugaan kuat adanya unsur KKN dalam pembangunan proyek Embung Gumpitan Wanadesa di Desa Cimanggu, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Sukabumi, seharusnya Dirjen Sumber Daya Air (DSDA) dan Aparat Penegak Hukum (APH) jangan diam.

Artinya, harus segera cepat tanggap dengan cara segera memeriksa pihak terkait, baik aparat BBWS Citarum maupun pengusaha. Khusus untuk pihak APH sebaiknya dugaan korupsi tersebut segera diselidiki, dengan tanpa harus menanti atau menerima pengaduan dari masayarakat dahulu, sebab kasusnya sudah terang-benderang, semisal telah menyalahi bestek dalam kontrak, seperti menggunakan material batu pasang dari lokasi proyek, yang jelas-jelas melanggar dan terindikasi sudah terjadi korupsi.

Hal ini diungkapkan oleh dua tokoh Jabar David pemerhati anggaran dan Ir Sukinta ahli konstruksi air Jabar kepada Demokratis, baru-baru ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, Embung Gumpitan dikerjakan dalam tahun anggaran 2019 oleh CV Angger Eman dengan nilai kontrak Rp 11.091.635.000, dari pagu kontrak keseluruhan Rp 14.250.000.000.

Sedangkan untuk supervisi konstruksi dikerjakan oleh PT Padika Pranataputra dengan nilai kontrak konsultan supervisi senilai Rp 595.391.500 dari nilai pagu semula Rp 750.000.000. Yang jadi tanda tanya besar publik adalah kemana sisa kontrak senilai Rp 3 M?

Pekan lalu, Demokratis telah berkirim surat konfirmasi kepada Dirjen SDA Kementerian PUPR, di antaranya mempertanyakan adanya dugaan KKN, seperti penggunaan material di lokasi proyek yang diduga melanggar kontrak serta izin pengeboman dan dinamit batu pasang dll. Namun hingga berita ini diturunkan belum diperoleh jawaban surat konfirmasi tersebut.

Sementara itu, konfirmasi Demokratis, sudah satu tahun sejak 2019 tidak dijawab pihak BBWS Citarum. Baik Kepala BBWS Citarum Bob Arthuur Lambogia dan Kepala Satker PJSA BBWS Citarum Jaya Sampurna serta PPK Embung Galumpit Wanadesa Andri Farhan sangat terkesan tutup sekali. Seolah-olah tutup mata dan tutup telinga tidak mau menjawab surat konfirmasi Demokratis tertanggal 3 Desember 2019. Hingga berita ini diturunkan, tak ada jawaban pasti.

Proyek Embung Gumpitan Wanadesa yang didanai APBN tahun 2019 di BBWS Citarum-Kementrian PUPR tersebut, berdasarkan hasil investigasi Demokratis di lokasi proyek, tergambar dengan jelas bahwa dugaan KKN tersebut sangat nyata, dan semakin terkuak dalam hal  sbb:

Pertama, ada kejanggalan dalam hal perusahaan pemenang tender Embung Gumpitan terutama dalam badan hukumnya, apakah dalam bentuk perseroan terbatas (PT) Angger Eman atau CV. Sedangkan pemantauan di lapangan, di papan nama proyek tertulis CV Angger Eman. Timbul pertanyaan, mengapa badan hukum CV memenangkan tender lebih dari Rp 10 M. Ini melanggar Keppres pengadaan barang dan jasa.

Bukan itu saja, di lapangan ada dugaan kuat bahwa CV Anger Eman, sebenarnya tidak mengerjakan Embung Gumpitan, melainkan perusahaannya dipinjam oleh oknum pengusaha yang bekerja sama dengan oknum orang dalam pihak BBWS Citarum dan atau di-subkon-kan ke orang dalam oknum BBWS Citarum. Sayang seribu sayang, surat konfirmasi Demokratis, tentang hal ini tidak direspon pejabat BBWS Citarum.

Kedua, adanya dugaan KKN yang sangat kental sekali, bisa dilihat dari penggunaan batu pasang hampir seluruhnya diambil secara langsung di lapangan/bukan membeli material dari luar.

Lantas siapa yang diduga terlibat langsung dalam proyek beraroma korupsi tersebut? “Dugaan kuat telah terjadi KKN berjamaah yang mengarah kepada PPK Embung Sungai dan Danau  BBWS Citarum dan Satker PJSA BBWS Citarum serta Kepala BBWS Citarum dan yang terakhir pihak perusahaan kontraktor termasuk ada dugaan keterlibatan seorang raja/atau pengusaha kakap yang diduga kuat seorang pengusaha yang biasa ngatur proyek yang dari mulai tender sampai menetukan pemenang,” kata sumber Demokratis seraya menandaskan oknum pengusaha tersebut terkenal dengan sebutan “Bos Cukong” yang diduga jago mengatur tender di BBWS Citarum.

Pada bagian lain, pemerhati anggaran dan ahli kontruksi air Jabar, menggarisbawahi bahwa fungsi dan kegunaan dibangunnya Embung Gumpitan dipertanyakan daripada banyak manfaatnya lebih banyak moderatnya. ”Masa embung dibuat di lokasi yang tidak strategis, lantas apa guna dan manfaatnya?” demikian tanya mereka.

Senada dengan hal pelestarian air dan pesawahan, keberadaan embung dipertanyakan. Sekwilda Kabupaten Sukabumi H Iyos Somantri kepada wartawan mengatakan, lebih baik mempertahankan 55.000 ha dari jumlah 64.000 ha di Kabupaten Sukabumi. Diperoleh keterangan bahwa pembuatan Embung Gumpitan tidak dikoordinasikan dengan Pemda Sukabumi.

“Terkesan dibangun sendiri oleh BBWS Citarum di lokasi yang tersembunyi dan fungsinya misterius, dibangun tak jelas untuk mengairi apa,” kata sumber. (IS)

Related Articles

Latest Articles