Rabu, Desember 11, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dugaan Praktek Pungli Terendus di Tengah Pendemi Covid-19

Tapteng, Demokratis

Di saat pandemi Covid-19, dugaan praktek Pungli (pungutan liar) merebak di Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng). Yang lebih mengejutkan dugaan praktrek pungli tersebut justru dilakukan kepada warga tidak mampu oleh oknum Kepala Lingkungan (Kepling) yang seharusnya memberi pelayanan maksimal, sebagai ujung tombak pemerintahan di tingkat desa maupun kelurahan.

Modus pungli dilakukan dengan memanfaatkan program pemerintah untuk membantu keluarga tidak mampu yakni Program Keluarga Harapan (PKH). Tidak tanggung tanggung para warga tidak mampu ini dimintai uang sebesar Rp 50 ribu untuk selembar Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), sebagai kelengkapan persyaratan sebagai calon penerima manfaat PKH.

Berawal dari keluhan seorang warga yang sehari-hari dipanggil Ucok (45). Warga lingkungan IX Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri ini mengaku dimintai uang sebesar lima puluh ribu rupiah  untuk mengurus SKTM dari kantor Kelurahan Hutabalang.

Ucok yang sehari-harinya bekerja serabutan ini mengaku terbebani atas pungutan tersebut. Bagi warga seperti dirinya, jumlahnya yang diminta sangatlah terlalu besar. Ia juga meyakini, jika pungutan yang diminta bukanlah sebuah ketentuan yang ditetapkan dalam pengurusan dokumen PKH.

“Kalau saja yang diminta hanya sekedar pengganti kertas misalnya Rp 10.000 ataupun Rp 20.000 saya tidak mengeluh,” ujarnya, Senin (1/6).

Masih menurut Ucok, pungutan dilakukan oleh Kepling dengan mendatangi rumahnya sembari memberitahukan untuk keperluan dokumen SKTM. Kepling juga memaksa uang sebesar Rp 50 ribu harus diberikan saat itu juga, dengan alasan bahwa suratnya sudah selesai dibuat.

Mengetahui informasi adanya dugaan pungutan uang sebesar limapuluh ribu rupiah, awak media ini mencoba menelusuri kejadian kepada warga lain yang turut sebagai calon penerima manfaat PKH. Jawaban warga lainnya ternyata sama.

“Iya pak, saya juga dimintai uang Rp 50 ribu oleh Kepling. Walaupun cukup berat, saya terpaksa pinjam uang ke tetangga,” ungkapnya.

Terpisah, Lurah Hutabalang, Mirkan Batubara, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, mengaku tidak mengetahui hal tersebut. Mirkan justru menyesalkan warga yang tidak melaporkan pungutan tersebut kepada dirinya.

“Seharusnya masyarakat melaporkannya ke saya. Tidak membuat rumor seperti itu,” jawabnya.

Namun ketika awak media ini menyebutkan satu persatu nama warga yang mengeluhkan pungutan, Mirkan berjanji akan menindaklanjuti informasi tersebut.

“Kita telusuri dulu ya,” pungkasnya. (MH)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles