Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

FrontJak Desak Anies Stop Perluasan Ganjil-Genap

Jakarta, Demokratis

Kelompok Front Transportasi Jakarta (Frontjak) mengecam langkah Gubernur DKI Anies Baswedan yang hendak memperluas ganjil genap di wilayah ibu kota. Kebijakan itu dinilai berpengaruh terhadap nasib mereka. Komunitas ini terdiri kelompok pengemudi rental mobil yang biasa mengantar penumpang berdasarkan pesananan. Ketua Frontjak Salomo Saragih mengatakan, kebijakan itu membuat kemiskinan massif, terstruktur dan sistematis.

Ketua Frontjak Salomo Saragih.

“Massif artinya akan banyak sopir kehilangan pekerjaan dan hilangnya sumber penghidupan keluarga,” kata Salomo saat menggelar aksi penolakan di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (22/8).

Salomo melanjutkan, terstruktur artinya bukan hanya sopir yang bakal kehilangan pekerjaannya melainkan harga sembako bakal naik karena arus distribusi bakal terhambat.

“Sementara, sistematis artinya kebijakan ini tersusun rapih lengkap dengan alasannya. Ini siap mengorbankan rakyat miskin,” sesal Salomo.

Salomo melanjutkan, kebijakan Anies tidak Pancasilais sebagaimana diamantkan UUD 1945 bahwa hak dan pekerjaan dijamin dalam Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945 dan Pasal 28D ayat 2 UUD 1945 yang mengamanatkan setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Salomo meminta Anies membatalkan, mencari jalan keluar dan memperketat tes uji emisi bagi kendaraan.

“Karena alasan terkait pencemaraan lingkungan juga tak masuk akal,” ungkap Salomo.

FrontJak juga bekerjasama dengan LBH Bersama untuk mengungat kebijakan ini tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap ke Mahkamah Agung.

Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memperluas wilayah ganjil genap di Jakarta, dan akan diterapkan pada tanggal 9 September mendatang. Sebelumnya, Dishub akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu selama satu bulan, mulai Agustus hingga 8 September 2019.

Waktu penerapan kebijakan ganjil genap sendiri tetap dibagi dua, pada hari Senin hingga Jumat, yaitu pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

Sementara itu, ruas jalan ganjil genap diperluas menjadi 25 ruas jalan. Awalnya ganjil genap diterapkan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Jenderal S Parman (mulai dari Jalan Tomang Raya sampai Simpang Jalan KS Tubun), Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Panjaitan dan Jalan Jend A Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai simpang Jalan Bekasi Timur Raya).

Sekarang perluasan kebijakan ganjil genap juga diterapkan di Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun I sampai simpang Jalan TB Simatupang) dan Jalan Suryopranoto. Kemudian di Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Pramuka, Jalan Salemba, Jalan Kramat Raya, Jalan Senen Raya, dan Jalan Gunung. (Latif)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles