Senin, Juni 16, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Haidar Alwi Apresiasi Jokowi Gelontorkan Ratusan Trilliun Untuk Rakyat Kecil, Ini Rinciannya!

Jakarta, Demokratis

Direktur Eksekutif Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi mengapresiasi paket kebijakan yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk penanganan dampak Virus Corona Baru (SARS-CoV-2) yang menjadi penyebab penyakit Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Paket kebijakan terbaru ini diumumkan Presiden Jokowi dari Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/3/2020).

“Ini merupakan bentuk keseriusan dan kepedulian pemerintah pusat terhadap kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan rakyatnya. Kalau ada yang masih teriak-teriak, meragukan apalagi meminta Presiden lengser, itu kebangetan. Tolong paket kebijakan Presiden Jokowi tersebut disebarluaskan, bantu sosialisasi agar rakyat kecil tahu,” ujar R Haidar Alwi saat dijumpai di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (31/3/2020) malam.

Menurutnya, Presiden Jokowi sangat berhati-hati dan tidak gegabah serta telah melakukan perhitungan matang dalam menangani dampak Covid-19. Indonesia boleh saja dan bahkan harus belajar dari pengalaman negara lain, tetapi tidak bisa menirunya begitu saja. Sebab, semua negara memiliki ciri khas masing-masing, baik itu luas wilayah, jumlah penduduk, kedisiplinan, kondisi geografis, karakter dan budaya, perekonomian masyarakatnya, serta kemampuan fiskal dan lain-lain sebagainya.

“Intinya, kesehatan masyarakat adalah yang utama. Karenanya, pemerintah telah berupaya mengendalikan penyebaran Covid-19 dan terus mengobati pasien yang terpapar. Jaring pengaman sosial juga telah disiapkan untuk masyarakat lapisan bawah agar tetap mampu memenuhi kebutuhan pokok dan menjaga daya beli. Pemerintah juga menjaga dunia usaha utamanya UMKM agar tetap beroperasi dan mampu menjaga penyerapan tenaga kerjanya,” ungkap R Haidar Alwi.

Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Untuk mengatasi dampak wabah tersebut pemerintah pusat telah memutuskan dalam rapat kabinet bahwa opsi yang dipilih adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, PSBB ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Kepala Daerah. Untuk melaksanakan amanat Undang-Undang tersebut, Pemerintah juga sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Tentang PSBB dan Keppres Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

Terbaru, Presiden Jokowi juga telah mengumumkan bahwa beliau sudah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. Presiden Jokowi segera menyampaikan ke DPR untuk ditetapkan menjadi Undang-Undang. Bayangkan, pemerintah pusat menggelontorkan dana Rp 405,1 Trilliun untuk penanganan dampak Covid-19. Tentunya ini bukanlah jumlah yang sedikit, sekitar 17 persen dari total APBN 2020.

Ini akan menjadi fondasi bagi pemerintah, otoritas perbankan dan otoritas keuangan untuk melakukan langkah-langkah luar biasa dalam menjamin kesehatan masyarakat, menyelamatkan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan.

Pertama, pemerintah memutuskan total tambahan belanja dan pembiayaan APBN tahun 2020 untuk penanganan Covid-19 adalah sebesar 405,1 Triliun Rupiah. Anggaran sebesar itu antara lain akan dialokasikan Rp 75 Trilliun untuk belanja bidang kesehatan, Rp 110 Triliun untuk perlindungan sosial, Rp 70,1 Trilliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat dan Rp 150 Trilliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional termasuk restrukturisasi kredit serta penjaminan dan pembiayaan dunia usaha khususnya UMKM.

Anggaran bidang kesehatan akan diprioritaskan untuk perlindungan tenaga kesehatan terutama pemilihan APD, pembelian alat-alat kesehatan seperti test kit, reagen, ventilator dan lain-lainnya dan juga untuk upgrade rumah sakit rujukan. (Albert/Red)

Related Articles

Latest Articles