Minggu, Januari 29, 2023
  • Login
  • Nasional
  • Nusantara
  • Mancanegara
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga & Selebriti
  • Opini
  • Otomotif & Teknologi
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sejarah
    • Cerpen
    • Potret
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Nusantara
  • Mancanegara
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga & Selebriti
  • Opini
  • Otomotif & Teknologi
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sejarah
    • Cerpen
    • Potret
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Hakim Agung Gazalba Saleh Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

demokratis.co.id by demokratis.co.id
November 28, 2022
in Hukum & Kriminal
0
Hakim Agung Gazalba Saleh Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto mengumumkan penetapan tersangka hakim Mahkamah Agung Gazalba Saleh. Foto: Ist

0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Demokratis

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh sebagai tersangka suap pengurusan perkara. Pengumuman ini disampaikan saat mereka melakukan penahanan terhadap dua tersangka lainnya.

RELATED POSTS

Kabid PKLK Disdik Jabar Tertutup, Tidak Sejalan Dengan Semangat Pemberantasan Korupsi

Proyek Rp66 Miliar Lebih di Arung Dalam Bangka Tengah Menggunakan Pasir Ilegal?

“KPK kemudian menemukan kecuupan alat bukti mengenai adanya dugaan pidana lain dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka GS, Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).

Meski begitu, Gazalba belum ditahan seperti dua tersangka lainnya yaitu Hakim Yustial Prasetio Nugroho dan stafnya, Redhy Novarisza. Kata Karyoto, dia meminta penjadwalan ulang.

“Kami telah menerima konfirmasi dari yang bersangkutan untuk dilakukan penjadwalan ulang. KPK berharap sikap kooperatif tersangka GS,” tegasnya.

Dalam kasus ini, Gazalba diduga melakukan pengondisian terhadap putusan kasasi Budiman Gandi Suparman yang berkaitan dengan perselisihan di internal koperasi simpan pinjam Intidana. Akibat perbuatannya, Budiman yang merupakan pengurus dihukum pidana selama lima tahun.

Adapun putusan ini didasari dengan adanya kesepakatan pemberian uang sebesar Rp2,2 miliar atau 202 ribu dolar Singapura. Diduga pemberian itu dilakukan pengacara koperasi Intidana, Yosep Parera dan Eko Suparno dengan menggunakan uang yang berasal dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Hanya saja, KPK menyatakan pembagian uang itu kini masih dalam pengusutan penyidik.

KPK sebelumnya menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus pengurusan perkara ini. Mereka adalah Hakim Agung MA nonaktif Sudrajad Dimyati, Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB).

Berikutnya, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). (Dasuki)

Tags: Hakim Agung GazalbaKPK
ShareTweetSendShare
demokratis.co.id

demokratis.co.id

Related Posts

Kabid PKLK Disdik Jabar Tertutup, Tidak Sejalan Dengan Semangat Pemberantasan Korupsi

by demokratis.co.id
Januari 28, 2023
0

Bandung, Demokratis Pada bulan Desember lalu di Bidang Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (PKLK) Dinas Pendidikan Jawa Barat telah dibuka...

Proyek Rp66 Miliar Lebih di Arung Dalam Bangka Tengah Menggunakan Pasir Ilegal?

Proyek Rp66 Miliar Lebih di Arung Dalam Bangka Tengah Menggunakan Pasir Ilegal?

by demokratis.co.id
Januari 27, 2023
0

Pangkal Pinang, Demokratis Pembangunan Pantai Arung Dalam di Bangka Tengah bersumber dari dana APBN tahun 2022 yang menelan biaya senilai...

Kades Gambarsari Diduga Menyalahgunakan DD TA 2022, Dilaporkan Ke Kejari Subang

Kades Gambarsari Diduga Menyalahgunakan DD TA 2022, Dilaporkan Ke Kejari Subang

by demokratis.co.id
Januari 23, 2023
0

Subang, Demokratis Kecewa atas kelakuan Kepala Desanya yang diduga menyelewengkan DD TA 2022 sebesar Rp.130 jutaan warga Gambarsari, Kecamatan Pagaden,...

Kompolnas: Ferdy Sambo Punya Loyalis yang Mersa Punya Utang Budi

Kompolnas: Ferdy Sambo Punya Loyalis yang Mersa Punya Utang Budi

by demokratis.co.id
Januari 23, 2023
0

Jakarta, Demokratis Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto menduga pihak yang bergerilya melakukan gerakan bawah tanah agar Ferdy...

Kamaruddin Simanjuntak Minta Kapolda Metro Jaya Hentikan Laporan Polisi Oleh Pengembang Grup PT. Pakuwon Jati Tbk Terhadap Pembelinya Dr. Ike Farida

Kamaruddin Simanjuntak Minta Kapolda Metro Jaya Hentikan Laporan Polisi Oleh Pengembang Grup PT. Pakuwon Jati Tbk Terhadap Pembelinya Dr. Ike Farida

by demokratis.co.id
Januari 23, 2023
0

Jakarta, Demokratis Lagi-lagi Polda Metro Jaya disorot karena diduga memfasilitasi rekayasa yang dilakukan oleh pengembang nakal yang enggan serahkan unit...

RECOMMENDED

TNI-Polri Berkolaborasi dan Pemerintah Daerah Amankan Situasi Kondusif

TNI-Polri Berkolaborasi dan Pemerintah Daerah Amankan Situasi Kondusif

Januari 29, 2023
MT-Balwan Kota Depok Siapkan Tujuh Agenda Besar

MT-Balwan Kota Depok Siapkan Tujuh Agenda Besar

Januari 29, 2023
  • 87k Followers
  • 650 Followers
  • 23.7k Followers

MOST VIEWED

  • Wakil Sekjen DPN Peradi: OBH Harus Paham Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011

    Wakil Sekjen DPN Peradi: OBH Harus Paham Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejarah Perkembangan Telepon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penulis Buku Aku Bangga Jadi Anak PKI, Ribka Tjiptaning Memilih Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hanya 45 Menit, Pedro Lascuráin Presiden dengan Masa Jabatan Tersingkat di Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Karyawan Isana miniMart Dipotong dengan Produk Hampir Expired

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
demokratis

demokratis.co.id

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2022 demokratis.co.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Nusantara
  • Mancanegara
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga & Selebriti
  • Opini
  • Otomotif & Teknologi
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sejarah
    • Cerpen
    • Potret

Copyright © 2022 demokratis.co.id. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In