Minggu, Mei 19, 2024

Hj Tati Nurbingah SH: Diduga Banyak Yang Menyudutkan Saya Terkait Tugas dan Kebijakan

Karawang, Demokratis

Hj Tati Nurbingah SH adalah satu-satunya seorang kepala desa perempuan di Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang. Ia menjabat setelah diamanahkan secara PAW karena sebelumnya almarhum suaminya, H Aa Nandang Heriyanto SH menjabat Kepala Desa Cikampek Barat.

Ia merasa terpanggil untuk melanjutkan cita-cita mulia almarhum suami untuk memajukan dan mensejahterakan masyarakat Desa Cikampek Barat. Berbekal dengan tekad itulah sehingga Hj Tati Nurbingah SH menjalankan tata kelola pemerintah secara baik dan benar.

Tekad dan niat baik tidak serta merta menjadikan semua suka. Namanya juga manusia pasti ada yang pro dan kontra. Hal itu sudah biasa dalam kehidupan yang penting kembali kepada niat karena hanya Allah SWT Yang Maha Tahu.

Hj Tati Nurbingah SH selama menjalankan tugas dan kebijakan selalu melakukan dengan penuh tanggung jawab karena kepala desa tentu harus menjalankan tugas dan fungsi secara arip dan bijaksana demi tercapainya pemerataan dan keadilan bagi warga.

Salah satu contoh pada saat pembagian Anggaran Dana Desa (ADD) untuk yang terdampak Covid-19, yang sudah mendapatkan bantuan tunai dua kali berturut-turut harus bergiliran karena banyaknya warga yang terdampak. Sehingga diperlukan pengambilan kebijakan dan keputusan dengan bermusyawarah selama itu tidak melanggar aturan, dengan harapan keadilan dapat dirasakan bagi warga masyarakat lainnya.

“Namun kebijakan itu ada saja yang tidak berkenan sehingga pada bulan-bulan ini ada pemberitaan yang menduga seolah saya melakukan kecurangan dalam pembagian ADD seperti yang diberitakan di beberapa media online, yang dinilai menyudutkan serta menjurus pada pembunuhan karakter karena dampak dari pemberitaan itu seolah mengganggap saya curang, padahal tidak sama sekali apalagi kepentingan politis,” tegasnya kepada Demokratis, Selasa (18/8/2020).

Selain itu, tambah Hj Tati Nurbingah SH, muncul juga pemberitaan di media terkait pemberhentian kepala dusun yang dikatakan menyalahi Peraturan Desa. Padahal, hal tersebut semua sudah dilakukan melalui prosedur yang ada.

“Dusun yang menduga saya kangkangi Peraturan Desa, peraturan yang mana? Dan bagaimana bunyi peraturan tersebut? Semua itu saya lakukan atas dasar ketidaksiapan mereka untuk menjalankan roda pemeritahan yang saya pimpin (tidak sejalan),” ungkapnya.

Menurutnya, mereka malah melakukan kampanye serta mendeklarasikan untuk mencalonkan kepala desa. Karena itu pilihan menyangkut hak prerogatif, sehingga ia tidak bisa memaksakan atau mempertahankan jabatannya.

“Sehingga saya harus membuat pertimbangan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, serta semua itu sudah dikoordinasikan dengan Camat Cikampek,” jelasnya.

Ia juga percaya masyarakat saat ini tidak bisa dibodoh-bodohi dengan beberapa pemberitaan yang terkesan menyudutkannya terkait tugas dan kebijakan kepala desa. Dan ia juga yakin pembaca dan masyarakat terutama warga Desa Cikampek Barat sudah cerdas dan bisa memilah-milah mana yang benar dan yang salah.

“Adanya kritik, baik dari masyarakat atau dari media saya terima karena bagi saya adalah suatu masukan untuk berbenah diri ke arah yang lebih baik,” tutupnya. (Oen)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles