Selasa, November 28, 2023
  • Login
  • Nasional
  • Nusantara
  • Mancanegara
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga & Selebriti
  • Opini
  • Otomotif & Teknologi
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sejarah
    • Cerpen
    • Potret
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Nusantara
  • Mancanegara
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga & Selebriti
  • Opini
  • Otomotif & Teknologi
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sejarah
    • Cerpen
    • Potret
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Indonesia Ratifikasi Konvensi Internasional Penyingkiran Kerangka Kapal

demokratis.co.id by demokratis.co.id
Agustus 5, 2020
in Nasional
0
Indonesia Ratifikasi Konvensi Internasional Penyingkiran Kerangka Kapal

Direktur Perkapalan dan Kepelautan Capt Hermanta di Jakarta.

0
SHARES
144
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Demokratis

Indonesia meratifikasi konvensi internasional terkait penyingkiran kerangka kapal di perairan.

RELATED POSTS

Dankormar Terima Kunjungan Kerja Dari STIMA IMMI

J&T Express Ajak Masyarakat #BUCINSAMAJNT, Berburu Cari Poin Berhadiah Langsung Total 2 Miliar Rupiah

Melalui Kementerian Perhubungan, dilakukan mengesahkan Konvensi Internasional Nairobi mengenai Penyingkiran Kerangka Kapal, 2007 (Nairobi International Convention On The Removal Of Wrecks, 2007) melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pengesahan Nairobi International Convention On The Removal Of Wrecks, 2007 (Konvensi Internasional Nairobi Mengenai Penyingkiran Kerangka Kapal, 2007) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo di Jakarta, 20 Juli 2020.

“Iniuna meningkatkan keselamatan pelayaran terutama dalam menanggulangi potensi bahaya yang ditimbulkan kerangka kapal,” tegas Direktur Perkapalan dan Kepelautan Capt Hermanta di Jakarta, Rabu (5/8/2020).

Menurutnya, pengesahan konvensi ini penting untuk menanggulangi potensi bahaya yang ditimbulkan oleh kerangka kapal yang mengancam keselamatan pelayaran dan lingkungan laut serta untuk memberikan kepastian hukum terhadap pengaturan tanggung jawab dan ganti rugi penyingkiran kerangka kapal.

“Pengesahan Ratifikasi Konvensi Internasional Nairobi ini sejalan dengan komitmen Ditjen Hubla Kemenhub untuk terus meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan terhadap lingkungan laut,” tuturnya.

Capt Hermanta mengatakan, Konvensi Internasional Nairobi ini mengatur kewajiban asuransi penyingkiran kerangka kapal (Wreck Removal) yang mulai diberlakukan secara internasional sejak 14 April 2015.

Konvensi ini juga menetapkan kewajiban ketat bagi pemilik kapal untuk mencari, menandai, dan mengangkat bangkai kapal yang dianggap bahaya dan mewajibkan pemilik kapal untuk membuat sertifikasi asuransi negara, atau bentuk asuransi lain untuk keamanan finansial perusahaan kapal.

Dengan telah disahkannya Konvensi Internasional Nairobi tentang Penyingkiran Kerangka-Kapal 2007 ini, maka Indonesia akan memiliki wewenang menerapkan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Konvensi di laut teritorialnya.

“Konvensi Nairobi ini juga menyebutkan bahwa setiap kapal yang melintasi wilayah perairan yang menjadi yurisdiksi Indonesia wajib dilengkapi dengan jaminan asuransi penyingkiran kerangka kapal,” ungkap Capt. Hermanta.

Dia menguraikan, posisi strategis geografis Indonesia yang terletak diantara dua benua dan dua samudera yakni Benua Asia dan Benua Australia serta Samudera Hindia dan Samudera Pasifik menjadikan wilayah perairan, tidak hanya sebagai sebagai salah satu yang tersibuk di dunia, namun juga menjadikannya rentan terhadap kecelakaan kapal yang berdampak pada pencemaran lingkungan laut.

“Salah satu dampak yang diakibatkan terjadinya kecelakaan kapal di laut adalah adanya kerangka kapal yang kandas dan atau tenggelam tanpa ada tindakan atau tanggung jawab pemilik kapal,” kata Capt. Hermanta.

Terkait dengan hal tersebut, maka upaya penyingkiran kerangka kapal yang mengalami musibah di laut harus segera dilakukan karena dapat menimbulkan persoalan lanjutan yang berisiko bagi keselamatan dan keamanan pelayaran.

Saat ini masih sering ditemukan kerangka kapal yang kecelakaan dan tenggelam tidak disingkirkan karena rendahnya tanggung jawab pemilik kapal mengingat besarnya biaya untuk pengangkatannya.

“Untuk itu maka kewajiban pemberlakuan asuransi penyingkiran kerangka kapal wajib diberlakukan. Dengan asuransi kapal ini tentunya akan memberikan perlindungan bagi pemilik kapal terutama jika terjadi musibah yang mengakibatkan kapal tenggelam, maka asuransi tersebut bisa mengganti biaya untuk pengangkatan kerangka kapal tersebut,” imbuhnya.

Sebagai informasi, Organisasi Maritim Internasional atau International Maritime Organization (IMO) telah mengadopsi Konvensi Nairobi International Convention on the Removal of Wrecks, 2007 (Konvensi Internasional Nairobi mengenai Penyingkiran Kerangka Kapal, 2007) dalam Konferensi pada tanggal 18 Mei 2007 di Nairobi, Kenya.

Selain itu, berdasarkan amanah dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran juga menyebutkan bahwa pemerintah mewajibkan kepada para pemilik kapal untuk menyingkirkan kerangka kapal dan/atau muatannya maksimum 180 hari sejak kapal tenggelam. (Red/Dem)

Tags: IndonesiaPenyingkiran Kerangka KapalRatifikasi Konvensi Internasional
ShareTweetSendShare
demokratis.co.id

demokratis.co.id

Related Posts

Dankormar Terima Kunjungan Kerja Dari STIMA IMMI

Dankormar Terima Kunjungan Kerja Dari STIMA IMMI

by demokratis.co.id
November 28, 2023
0

Jakarta, Demokratis Komandan Korps Marinir (Dankormar) Mayor Jenderal TNI (Mar) Endi Supardi SE., MM., M.Tr.Opsla., CHRMP,, CRMP., terima kunjungan kerja...

J&T Express Ajak Masyarakat #BUCINSAMAJNT, Berburu Cari Poin Berhadiah Langsung Total 2 Miliar Rupiah

J&T Express Ajak Masyarakat #BUCINSAMAJNT, Berburu Cari Poin Berhadiah Langsung Total 2 Miliar Rupiah

by demokratis.co.id
November 28, 2023
0

Jakarta, Demokratis J&T Express, jasa pengiriman berskala global kembali menghadirkan loyalty program kepada para pelanggan. Loyalty program bertajuk Berburu Cari Poin sama J&T (#BUCINSAMAJNT)...

Peserta Latma Keris Marex Tahun 2023 Berlatih Close Quarter Battle

Peserta Latma Keris Marex Tahun 2023 Berlatih Close Quarter Battle

by demokratis.co.id
November 28, 2023
0

Sukabumi, Demokratis Para peserta Latihan Bersama (Latma) dengan tajuk Keris Marine Exercise (Marex) antara prajurit Korps Marinir TNI AL dan...

Menhan Prabowo Resmikan 12 Sumber Titik Air di Pamekasan Madura, Jawa Timur

Menhan Prabowo Resmikan 12 Sumber Titik Air di Pamekasan Madura, Jawa Timur

by demokratis.co.id
November 26, 2023
0

Pamekasan, Demokratis Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto secara serentak meresmikan 12 titik air di 5 kecamatan di Pamekasan Madura, Jawa...

Presiden Jokowi: Kalau Masih Ada Mafia Tanah, Gebuk!

Presiden Akan Putuskan Nama Kasad Pekan Depan

by demokratis.co.id
November 26, 2023
0

Jakarta, Demokratis Presiden RI Joko Widodo akan memutuskan nama yang mengisi jabatan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) pada pekan...

RECOMMENDED

Kapasitas Kadisdik Kota Tasikmalaya Tidak Melarang dan Mengijinkan Namun Diimbau, Hentikan Kegiatan Study Tour

Kapasitas Kadisdik Kota Tasikmalaya Tidak Melarang dan Mengijinkan Namun Diimbau, Hentikan Kegiatan Study Tour

November 28, 2023
Program Prabowo Serentak se-Indonesia, Anggota DPRD dari Partai Gerindra Bagikan 2000 Makanan Sehat di Kota Depok

Program Prabowo Serentak se-Indonesia, Anggota DPRD dari Partai Gerindra Bagikan 2000 Makanan Sehat di Kota Depok

November 28, 2023
  • 87k Followers
  • 647 Followers
  • 23.9k Followers

MOST VIEWED

  • Sejarah Perkembangan Telepon

    Sejarah Perkembangan Telepon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wakil Sekjen DPN Peradi: OBH Harus Paham Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penulis Buku Aku Bangga Jadi Anak PKI, Ribka Tjiptaning Memilih Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hanya 45 Menit, Pedro Lascuráin Presiden dengan Masa Jabatan Tersingkat di Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Karyawan Isana miniMart Dipotong dengan Produk Hampir Expired

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
demokratis

demokratis.co.id

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2022 demokratis.co.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Nusantara
  • Mancanegara
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga & Selebriti
  • Opini
  • Otomotif & Teknologi
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sejarah
    • Cerpen
    • Potret

Copyright © 2022 demokratis.co.id. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In