Senin, November 25, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Izin Bidan yang Telantarkan Pasien Dicabut

Sampang, Demokratis

Diduga melanggar kode etik kebidanan, izin praktik mandiri milik oknum bidan SF di Desa Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, dicabut sementara selama tiga bulan lamanya.

Pencabutan izin praktik mandiri milik oknum bidan SF ini, lantaran terindikasi menelantarkan pasien bersalin atas nama Aljannah (25) warga Dusun Taman, Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, beberapa waktu lalu.

Singkat ceritan, Ajannah saat itu hendak melahirkan kepada bidan binaannya, namun bidan binaannya sedang tidak berada di rumahnya karena bepergian. Sehingga, Aljannah kemudian mendatangi rumah oknum bidan SF. Akan tetapi, saat tiba di rumah oknum bidan SF, pasien Aljannah tak kunjung mendapat penanganan medis hingga melahirkan di luar pintu pagar rumahnya.

Plt Kepala Dinkes Kabupaten Sampang, Agus Mulyadi menyatakan, setelah mendapat rekomendasi dari Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan melakukan pengkajian, sikap oknum bidan SF terdapat pelanggaran kode etik kebidanan.

“Rekomendasinya yaitu izin praktiknya dicabut sementara selama tiga bulan,” terang Agus, Sabtu (11/7/2020).

Terpisah Ketua IBI Cabang Sampang. Rosidah membenarkan pencabutan izin praktik oknum bidan SF atas rekomendasi dari IBI. Pihaknya menegaskan terjadi pelanggaran kode etik kebidanan.

“Besok kami mau ke Ketapang, untuk menurunkan plang praktik di rumah bidan SF. Rekomendasi dan sanksi dari IBI yaitu pencabutan dan pembinaan selama tiga bulan,” tandasnya. (Bj/Dem)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles