Bandung, Demokratis
Pada bulan Desember lalu di Bidang Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (PKLK) Dinas Pendidikan Jawa Barat telah dibuka kegiatan Belanja Modal Laptop Untuk SLB Negeri di Jawa Barat, sebanyak 34 unit. Hal ini telah diumumkan di aplikasi LKPP, dilakukan dengan menggunakan E-Purchasing, dengan total pagu Rp510.000.000, sumber dana dari APBDP Jawa Barat tahun 2022. PPK kegiatan ini adalah Asep Suryadi, di Tikomdik dan bendahara Arif, staf di bidang PKLK Provinsi Jawa Barat
Agar publik bisa mengetahui lebih jauh masalah kegiatan ini, Demokratis mengajukan konfirmasi tertulis yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Dedi Sopandi, tanggal 15 Desember 2022. Dari jawaban yang diterima kemudian dipublikasikan agar masyarakat luas bisa mengetahui sejauhmana kegiatan ini dilaksanakan. Namun beberapa pertanyaan Demokratis tidak ada dalam lembar jawaban. Contohnya, berapa harga satuan laptop dan kapan dikirim ke sekolah penerima?
Pada surat jawaban konfirmasi yang ditandatangani Kabid PKLK Deden Saepul Hidayat tertanggal 5 Januari 2023, disebutkan bahwa kegiatan ini adalah pengadaan alat. Media pendidikan di SLB, sedangkan di LKPP disebutkan Belanja Modal Laptop Untuk SLB Negeri di Jawa Barat. Deden Saepul Hidayat juga menyebutkan bahwa untuk penerima alat Media Pendidikan SLB di 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat, dengan rincian SLB Swasta sebanyak 74 sekolah sedangkan untuk SLB Negeri sebanyak 32 sekolah.
Tapi anehnya Deden Saepul Hidayat pada surat jawaban konfirmasi menyebutkan bahwa dirinya tidak bersedia mencantumkan nama-nama SLB penerima Alat Media Pendidikan. Ada apa gerangan? Sepertinya ada yang disembunyikan oleh pihak penyelanggara kegiatan. Kenapa harus disembunyikan nama-nama SLB penerima Alat Media Pendidikan tersebut? Apa keberatan pihak penyelenggara kegiatan sampai nama-nama sekolah penerima saja dirahasiakan terhadap publik, sehingga publik tidak bisa melakukan kontrol terhadap kegiatan yang telah dilaksanakan dengan menggunakan uang rakyat.
Diharapkan Kabid PKLK Deden Saepul Hidayat bisa lebih transparan dalam melakukan tugas dan kinerjanya sebagai layanan publik sehingga hak mendapatkan informasi untuk kepentingan layanan publik dapat terpenuhi. Kalau demikian halnya berarti Kabid PKLK Deden Saepul Hidayat belum mendukung lahirnya transparansi di jajarannya. Ini tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi. Sehingga wajar saja apabila aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan yang ditutup-tutupi ini. (IS)