Selasa, November 5, 2024

Kanit Regident Samsat Karawang, Iptu Siti Barokah: Pemohon SIM Diharuskan Menggunakan Masker

Karawang, Demokratis

Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, seluruh pemohon di Satpas SIM Karawang diharuskan memakai masker. Selain itu, pelayanan SIM di Polres Karawang hanya melayani pembuatan SIM baru. Sementara untuk perpanjang SIM dilaksanakan pada 20 Mei 2020 mendatang. Demikian disampaikan oleh Kanit Regident Samsat Karawang, Iptu Siti Barkah ketika ditemui Demokratis, Senin (30/3) di Kantor SIM setempat.

Kanit Regident berwajah cantik dan berbadan tinggi ini mengatakan, sebelum menasuki keruangan uji materi, seluruh penohon SIM harus melalui bilik sterilisasi lalu cuci tangan yang disiapkan kemudian masuk ke ruangan.

Bilik sterilisasi di depan pintu masuk Satpas SIM Karawang.

“Dan perlu diketahui duduk di bangku yang telah disiapkan hanya bisa duduk 2 orang,” kata Siti nama panggilan akrabnya.

Kepada Demokratis Iptu Siti Barkah menginformasikan bahwa Selasa hingga Sabtu (27/3) Kantor SIM maupun Kantor Samsat tutup. “Hal ini untuk meminimalisir penyebaran Covid-19,” tuturnya.

Pintu masuk Polres Karawang.

Kemudian dari hasil pengamatan Demokratis bahwa pintu masuk ke Markas Polres Karawang dibuatkan pula bilik sterilisasi untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona yang saat ini menjadi isu global. (Juanda Sipahutar)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles