Selasa, Mei 5, 2026

Kasus Importasi Barang yang Diusut KPK Disebut Jadi Bukti Sistem Bisa Dikondisikan

Jakarta, Demokratis

Dugaan suap importasi barang di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi bukti sistem yang dibuat tak sepenuhnya steril dari intervensi manusia. Sebab, parameter kepabeanan ternyata bisa diutak-atik.

Hal ini disampaikan Iskandar Sitorus selaku Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) yang menyoroti pengaturan parameter risiko penentu jalur pemeriksaan barang impor.

“Masalahnya, sistem digital tetap punya satu titik paling manusiawi: siapa yang mengatur parameter,” kata Iskandar kepada wartawan, Selasa (5/5/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan regulasi INS-1/BC/2025, kewenangan penyusunan hingga pemutakhiran parameter berada di Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC serta unit terkait di pusat dan daerah. Artinya, kendali terhadap sistem tetap berada pada keputusan manusia di level strategis.

Dalam kasus importasi barang yang melibatkan forwarder Bluray Cargo, Iskandar bilang, ada pengondisian jalur impor melalui penyesuaian parameter rule set targeting pada angka tertentu. Sehingga, barang yang harusnya masuk jalur merah dan wajib diperiksa diduga bisa lolos tanpa pengawasan.

Kondisi inilah, sambung dia, yang berpotensi membuka celah bagi barang ilegal, tiruan, atau tak sesuai ketentuan masuk tanpa kontrol negara.

“Kalau benar parameter bisa disesuaikan sehingga barang yang seharusnya diperiksa menjadi tidak diperiksa, maka rule set targeting bukan lagi alat seleksi risiko. Ia bisa berubah menjadi alat negosiasi risiko,” tegasnya.

Tak hanya itu, dugaan aliran duit hingga puluhan miliar rupiah dalam perkara tersebut dinilai memperkuat indikasi masalah serius dalam sistem pengendalian internal.

“Ini bukan sekadar suap. Penyakitnya adalah kemungkinan rapuhnya sistem kendali internal di balik perubahan parameter risiko,” jelasnya.

IAW pun mengingatkan, jika tidak segera dibenahi, sistem digital yang seharusnya menjadi alat modernisasi justru berpotensi disalahgunakan.

“Yang terjadi bukan modernisasi kepabeanan, melainkan digitalisasi penyimpangan,” ujar Iskandar.

KPK sebelumnya mengumumkan enam tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai usai menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari lalu. Salah satunya Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026, Rizal.

Selain Rizal, KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya. Mereka adalah Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC); Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC); John Field (JF) selaku pemilik PT Blueray (BR); Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT BR.

KPK menduga kasus ini berawal pada Oktober 2025 ketika Orlando Hamonangan dan Sisprian Subiaksono bersama John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan melakukan pemufakatan jahat. Mereka mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.

Selanjutnya, KPK mengumumkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan gratifikasi terkait importasi barang.

Pengumuman disampaikan setelah penangkapan dilakukan di kantor pusat DJBC di daerah Jakarta Timur pada Kamis, 26 Februari.

Budiman ditangkap karena diduga menerima dan mengelola uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai dan para importir sejak November 2024.

Akibat perbuatannya, Budiman Bayu kemudian disangka melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Dasuki)

Related Articles

Latest Articles