Medan, Demokratis
Sejak pengrusakan atas tanaman kelapa sawit dilaporkan di Polda Sumatera Utara sebagaimana Laporan Polisi No.: LP/B/659/V/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 02 Mei 2025, Pelapor a.n. Nelson Suradi Ritonga tidak kunjung mendapatkan kepastian hukum.
Penangan laporan tersebut dilimpahkan Polda Sumatera Utara ke Polres Tapanuli Selatan sebagaimana Surat Nomor : B/3702/V/RES.1.24/2025/ Ditreskrimum tertanggal 15 Mei 2025 Polda Sumatera Utara,ungkap Yeesrel Gunadi Hutagalung S.H., bersama rekannya Yasser Habibie, S.H. di Medan saat membuat laporan di Polda sumut.
“Kami selaku kuasa hukum pelapor telah bersurat kepada Kapolri sebagaimana surat Law Office Yeesrel Gunadi Hutagalung, S.H & Associates No.: 077/M.Ats/LO-YGH/VII/2025 tertanggal 02 Juli 2025 agar memberikan atensi dalam Penanganan perkara tersebut dengan maksud supaya Polres Tapanuli Selatan menangani laporan polisi tersebut secara objektif dan memeriksa seluruh pihak-pihak yang terlibat atas pengrusakan tanaman kelapa sawit klien kami, baik yang menyuruh melakukan hingga pada pihak yang menggerakkan alat berat Excavator untuk melakukan steking yakni PT. SKL.
Hal tersebut semula telah ada kekhawatiran kami selaku kuasa hukumnya bahwa penyidik yang menangani laporan tersebut pada Polres Tapanuli Selatan tidak akan melakukan proses hukum terhadap PT. SKL, berkaitan dengan keterlibatan dalam peristiwa pidana tersebut.
Ternyata kekhawatiran kami benar terjadi yang mana hingga saat ini PT. SKL tidak ada dimintai keterangan, sehingga menjadi pertanyaan besar. Ketika PT. SKL membuat laporan, penyidik langsung melakukan pengembangan hingga ke akar-akarnya bahkan menangkap semua orang yang terlibat, lantas kenapa dalam laporan klien kami sudah cukup jelas faktanya bahwa alat berat excavator adalah milik PT. SKL dan operatornya merupakan pekerja PT. SKL tidak cukup untuk meminta pertanggungjawaban atas perbuatan pengrusakan tersebut..???!!, atau jangan-jangan Kapolres Tapanuli Selatan hingga penyidik yang menangani perkara terikat langganan upeti dari PT. SKL..???!!” timpal Yeesrel kesal.

Ditambahkannya bahwa mereka selaku kuasa hukum telah mengirim surat ke Kapolres Tapanuli Selatan sebagaimana Surat Law Office Yeesrel Gunadi Hutagalung, S.H. & Associates No.: 033/M.A.K-H/LO-YGH/IV/2025 tertanggal 17 April 2026. “Kami meminta agar Kapolres Tapanuli Selatan memberikan atensi dan kepastian hukum terkait laporan tersebut dan sudah kita tembuskan ke Presiden R.I., Menko Kumham, Imipas R.I., Ketua Komisi III DPR R.I., Kapolri, Kompolnas, Kadiv. Propam Polri, Kapolda Sumut, Kabid Propam Polda Sumut, Kabag. Wassidik Polda Sumut.
Bahwa surat dimaksud kami kirimkan karena terkesan tidak ada kepastian hukum atas laporan klien kami yang mana fakta dilapangan Terlapor BP dan orang yang menyuruh melakukan pengrusakan EDP tidak kunjung ditangkap, sehingga mereka masih bebas melakukan steking di lahan masyarakat,” jelas Yeesrel.
Dalam hal ini Perlu juga saya perjelas sekilas, bahwa klien kami merupakan sekelompok warga lokal yang mengelola lahan transmigrasi Rianiate SP. 1, serta saya juga perlu tegaskan, bahwa lahan yang dikelola klien kami awalnya hutan rimba dan berada didalam areal lahan transmigrasi Rianiate SP. 1, sebagaimana Peta Penataan dan Pemanfaatan Sisa Areal Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang dikeluarkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2011, jelasnya.
Bahwa adapun alas hak yang didalilkan oleh EDP yakni Akta Jual Beli yang dikeluarkan PPAT Camat Batangtoru pada tahun 1997 s.d. 2004 yang mana masing-masing AJB dengan luas tanah 10 (sepuluh) Hektar dan ianya (EDP) mengaku memiliki tanah di Lokasi lahan transmigrasi yang dikelola oleh sekelompok warga lokal (setempat) dengan cara pewarisan dari almarhum mertuanya yakni AMN.
Bahwa Dalil EDP tersebut memiliki tanah didalam areal lahan transmigrasi sangat bertentangan dengan PP RI No. 42 Tahun 1973 Tentang Penyelenggaraan Transmigrasi sebagaimana telah dicabut dengan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No. 15 Tahun 1997 Tentang Ketransmigrasian yang secara jelas menyebutkan larangan pemindahan hak atas lahan transmigrasi sebelum 15 (lima belas) tahun (penempatan lahan transmigrasi Rianiate SP. 1 dan SP. 2 tahun 1986) dan masing-masing luas tanah didalam AJB seluas 10 (sepuluh) Hektar sudah sangat menyalahi aturan ketransmigrasian, yang mana masing-masing keluarga yang diperbolehkan umumnya 2 (dua) hektar.
Bahwa benar kami telah melaporkan Kanit I Pidum Satreskrim Polres Tapanuli Selatan ke Kadiv Propam Polri atas dugaan melanggar kode etik profesi Polri yakni dugaan melakukan keberpihakan dalam penanganan perkara sebagaimana Perpol No. 7 Tahun 2022 pasal 10 Ayat (2) Huruf n, yang mana laporan tersebut secara online di https://yanduan.propam.polri.go.id pada tanggal 30 April 2026, awalnya kami datang langsung ke Bidang Propam Polda Sumatera Utara namun kami diarahkan untuk membuat laporan secara online, katanya;
Bahwa Dalil EDP tersebut memiliki tanah didalam areal lahan transmigrasi sangat bertentangan dengan PP RI No. 42 Tahun 1973 Tentang Penyelenggaraan Transmigrasi sebagaimana telah dicabut dengan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No. 15 Tahun 1997 Tentang Ketransmigrasian yang secara jelas menyebutkan larangan pemindahan hak atas lahan transmigrasi sebelum 15 (lima belas) tahun (penempatan lahan transmigrasi Rianiate SP. 1 dan SP. 2 tahun 1986) dan masing-masing luas tanah didalam AJB seluas 10 (sepuluh) Hektar sudah sangat menyalahi aturan ketransmigrasian yang mana masing-masing keluarga yang diperbolehkan umumnya 2 (dua) hektar.
Adapun Laporan kami, terang Yeesrel didasari, bahwa pada tanggal 13 April 2026 Kanit I Pidum Satreskrim Polres Tapanuli Selatan inisial BR bersama dengan beberapa orang penyidik pembantu pada Unit I Pidum atas nama SHP, IP, dan RS datang ke Lokasi lahan salah satu klien kami inisal MMS yang mana pada saat itu sedang terjadi kegiatan steking, kedatangan personal dari Unit I Pidum tersebut bersama dengan salah seorang Terlapor inisial BP. Dilapangan Kanit I Pidum menerangkan kepada masyarakat yang pada saat ini melakukan penghadangan alat berat yang melakukan steking “mereka ini (diduga inisial EDP) memiliki alasan, alas hak sertifikat, kenapa alat berat dihadang, apa alas hak kalian?”;
Bahwa kedatangan Kanit I Pidum bersama rombongan sudah barang tentu atas izin Kapolres Tapanuli Selatan dan Kasat Reskrim, sehingga Laporan kami juga termasuk Kapolres Tapanuli Selatan dan Kasat Reskrim;
Bahwa dari keterangan Kanit I Pidum tersebut telah cukup menggambarkan bahwa pengrusakan / main hakim sendiri terhadap tanaman kelapa sawit milik masyarakat dapat dibenarkan asalkan ada alas hak tanpa perlu diuji dipersidangan secara perdata, seolah-olah Oknum Kanit I Pidum Polres Tapsel telah menjabat sebagai eksekutor yang seharus ya adalah kewenangan dari pada Pengadilan Negeri dan kemudian ada juga; sehari setelah kedatangan Kanit I Pidum, masyarakat yang melakukan penghadangan alat berat sebanyak 5 (lima) orang telah 2 (dua) kali di mintai keterangan di ruangan unit I Pidum yakni pada tanggal 17 April 2026 pada tanggal 28 April 2026;
Bahwa atas dasar hal tersebut sehingga kami membuat laporan ke Kadiv Propam Polri, dan informasi yang diterangkan di riwayat laporan bahwa laporan tersebut telah dilimpahkan ke Propam Polda Sumut dan Propam Polda Sumut melimpahkan laporan tersebut ke Wassidik Polda Sumut dengan alasan karena berkaitan proses perkara pidana sesuai kewenangan, namun apabila hasil pemeriksaan pendahuluan ditemukan pelanggaran etik akan ditangani Propam.
Harapan Kami sebagai kuasa hukum pelapor dan sekelompok masyarakat setempat yang sebahagian tanaman kelapa sawitnya sudah di steking meminta kepada Bapak Kapolri Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. agar memberikan atensi yang serius serta menindaklanjuti laporan kami agar adanya kepastian hukum atas perbuatan yang melanggar hukum pidana serta benar-benar melakukan penyelidikan mendalam atas laporan yang kami sampaikan secara online kepada Kadiv Propam Polri.
Bahwa masyarakat setempat yang mengelola lahan transmigrasi juga sangat mengharapkan uluran tangan dari Bapak Presiden R.I. Prabowo Subianto dengan harapan mendengar jeritan tangis masyarakat karena masyarakat masih percaya bahwa hukum harus ditegakkan dan tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan yang merasa kebal hukum di NKRI;
Masyarakat juga sangat mengharapkan adanya atensi dari Bapak Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, S.H., M.H. supaya mengkawal permasalahan ini atas kinerja Kapolres Tapanuli Selatan, Kasat Reskrim, Kanit I Pidum serta penyidik pembantu yang menangani perkara hingga adanya kepastian hukum atas permasalahan ini, harapnya. (MH)
