Rabu, Desember 11, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ketua Panitia Pilwu Desa Kalianyar Diduga Tidak Tunduk Pada Undang-undang

Indramayu, Demokratis

Pelaksanaan Pemilihan Kuwu (Pilkades) serentak tahun 2021 di Kabupaten Indramayu ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 64A Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kuwu (Pilwu) yang diikuti oleh 171 desa di 31 kecamatan.

Hasil penelusuran Demokratis, tahapan pelaksanaan Pilwu di Desa Kalianyar, Kecamatan Krangkeng, saat ini telah memasuki tahapan verifikasi. “Saat ini sudah memasuki tahapan verifikasi panitia ke bakal calon,” jelas Maman ketua panitia saat dihubungi Demokratis, Kamis (1/4/2021).

Maman mengatakan, pesta demokrasi di Desa Kalianyar tahun 2021 ini diikuti oleh dua bakal calon, yakni, Ubaidillah dan Agus Syahroni secara administratif telah dinyatakan layak.

Ketika Demokratis mempertanyakan jumlah anggaran Pilwu yang telah disediakan serta maupun yang diterima oleh panitia dari Pemkab untuk penyelenggaraan kegiatan itu, dari aksioma bahasa Maman terkesan tertutup dan tidak transparan.

“Saya belum berani ya ngomongnya. Karena saya takut salah,” ujar Maman.

Maman menambahkan bahwa ia akan memberitahukan jawabannya setelah konsultasi dengan pihak panitia kecamatan diperbolehkan atau tidaknya jawaban tersebut untuk dipublikasikan setelah dirinya melakukan koordinasi.

“Nanti setelah saya konsultasi dengan pihak sub panitia kecamatan, kalau memang itu diperbolehkan untuk dipublikasi, maka nanti dipublikasikan. Soalnya ini sensitif untuk bakal calon,” tutup Maman singkat.

Ketua Panitia Pilwu Kalianyar, Maman diduga telah menabrak sejumlah aturan-aturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia bahkan tidak tunduk pada Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

UU KIP tersebut berbunyi demikian, menggarisbawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadis PMD) Kabupaten Indramayu, Sugeng, saat dikonfirmasi juga mengaku kurang mengetahui secara spesifik jumlah anggaran yang telah disediakan oleh Pemkab untuk penyelenggaraan kegiatan Pilwu Kalianyar. “Tidak hafal,” jelas Sugeng kepada Demokratis melalui pesan singkat. (RT)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles