M. Jalal Nasution Bersama Keluarga Terancam Didemo dan Dilaporkan ke APH
Tapanuli Selatan, Demokratis
Beberapa anggota Kelompok Tani (Poktan) Harapan Maju yang bertempat di Lingkungan Guo Asom, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan, telah menerima bantuan dari pemerintah sekitar 35 ekor sapi untuk program Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) yang dilengkapi dengan rumah kompos, mesin pencacah rumput, dan kenderaan pembawa rumput satu unit merek Kaisar.
Program UPPO ini juga selaras dengan program Genta Organik yang dicanangkan pemerintah mulai akhir 2022. Program Genta Organik meliputi penggunaan pupuk organik, penggunaan pupuk hayati, penggunaan pembenah tanah, dan pemupukan berimbang. Adapun tujuan Genta Organik adalah menyuburkan tanah Indonesia untuk meningkatkan produksi pertanian di saat harga pupuk mahal, menerapkan pertanian berkelanjutan dan ramah lingkungan, menekan biaya produksi pertanian dengan mengurangi penggunaan pupuk kimia.
Program UPPO adalah dapat mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kesuburan lahan dan mengurangi ketergantungan pada pupuk kimia. Ditargetkan satu ekor sapi bisa menghasilkan 10 kg kotoran, sehingga dalam per hari telah bisa menghasilkan 350 kg pupuk organik. Nah jika satu bulan menjapai 10,5 ton pupuk organik apalagi jika setahun, maka akan mencapai 126.000 kg atau 126 ton pupuk organik. Namun program pemerintah itu tidak berjalan sesuai harapan untuk kelompok Tani Harapan Maju yang berlokasi di Guo Asom, Kecamatan Angkola Selatan.
Sekretaris Poktan Maju Bersama, Dalimunthe, mengatakan bahwa Ketua Poktan M. Jalal Nasution pernah meyampaikan kepada anggota Poktan Harapan Maju agar masing-masing anggota harus memelihara dan mengurus ternak sapi, namun kalau tidak mampu ataupun absen untuk mengurus/memelihara ternak sapi tersebut, maka M. Jalal Nasution selaku Ketua Kelompok Tani memerintahkan untuk membayar denda Rp60.000 per hari kepada Ketua Poktan.

“Perintah Ketua Poktan tersebut seolah-olah merupakan peraturan yang dipolitisir, agar anggota poktan dikeluarkan, sehingga diganti dengan keluarganya, dan berhasil. Padahal peraturan seperti itu, tidak ada dibuat di dalam AD/ART Poktan Maju Bersama, sehingga kami sejumlah anggota Poktan Maju Bersama ini diduga merupakan strategi atau cara untuk menguasai ternak sapi tersebut, agar anggota Poktan Maju Bersama dikuasai oleh keluarga ketua poktan (M. Jalal Nasution),” tutur Dalimunthe di Guo Asom, minggu lalu.
Kemudian ditambahkan bahwa sekira tiga bulan berikut setelah Poktan Maju Bersama menerima bantuan ternak sapi tersebut, M. Jalal Nasution selaku Ketua Poktan Harapan Maju menggantikan kepengurusan tanpa melalui musyawarah anggota, sehingga terbentuklah pengurus baru yakni anak kandungnya, menantunya, sehingga Poktan Harapan Maju tersebut terkesan kelompok tani pribadi keluarga M. Jalal Nasution, sehingga mereka anggota Poktan Maju Bersama merasa keberatan dan merasa ditipu bahwa di balik pembentukan kelompok tani telah berdiri dan telah mendapat bantuan dari pemerintah, ternyata ada dugaan kuat melakukan tipu muslihat untuk menguntungkan diri sendiri dan keluarganya.
Setelah Poktan Harapan Maju menerima bantuan pemerintah tersebut, Ketua Kelompok Tani M. Jalal Nasution pun menukar pengurus Poktan Harapan Maju dengan mengganti pengurus harian menjadi keluarganya sendiri, seperti memasukkan putrinya dan keluarga dekatnya menjadi pengurus inti, serta Dalimunthe pun sebagai bendahara disingkirkan.
“Padahal tanpa adanya anggota masyarakat yang ikut menjadi anggota Kelompok Tani Harapan Maju, maka bantuan pemerintah tidak akan bisa diperoleh, karena kelompok tani itu bukan milik pribadi,” terang Dalimunthe.
Sesuai dengan informasi yang diperoleh dari anggota Kelompok Tani Harapan Maju di Guo Asom, bahwa sekira satu minggu sebelum puasa Ramadan 1447 H (pertengahan Februari 2026) yang lalu, M. Jalal Nasution selaku Ketua Poktan Harapan Maju Guo Asom melakukan penjualan ternak sapi tersebut kepada Nasution yang berasal dari Aek Rambe, Kecamatan Angkola Sangkunur, sebanyak sekitar 26 ekor sapi.
“Namun penjualan ternak sapi tersebut beberapa kali (tahap) namun seluruhnya diborong oleh Pak Nasution dari Aek Rambe tersebut,” ucap Dalimunthe.
Sementara itu, beberapa kali dilayangkan surat untuk minta penjelasan dari Aliansi Pers, surat konfirmasi kepada Ketua Poktan M. Jalal Nasution di Garonggang, Angkola Selatan, langsung diterima oleh menantu M. Jalal Nasution, namun tidak pernah ada balasan.
“Ini artinya isi surat konfirmasi dari temuan sejumlah wartawan dan aktivis Lippan Sumut banyak benarnya, sehingga kalau dibalas, naik juga beritanya,” terang Adi Saputra dan H. Sulton Harahap di warung Nasution perkumpulan wartawan di Kelurahan Napa, Angkola Selatan.
Kelompok tani adalah organisasi milik bersama, dibentuk oleh petani, dari petani, dan untuk petani. Kelompok tani bukanlah milik pribadi pengurus, ketua, atau penyuluh pertanian. Namun peraturan yang dibuat pemerintah berbeda dengan peraturan yang dibuat oleh Poktan Maju Bersama di Guo Asom, Angkola Selatan dan Poktan Paluhutbo di Desa Sinyior, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan.
“Di Poktan Paluhutbo dan Maju Bersama, justru bantuan pemerintah untuk kelompok tani (poktan), seperti alat-alat mesin pertanian/alsintan, traktor, mesin pengkupas padi dan ternak sapi boleh untuk dijual untuk kepentingan pribadi,” tegas Mangudut Hutagalung aktivis NGO BPP Lembaga Independen Pengawasan Pejabat & Aparatur Negara Sumatera Utara (Lippan Sumut) dalam jumpa persnya di depan Kantor Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan di Sipirok.
Sementara Lumbangaol selaku KCD Kecamatan Angkola Selatan Dinas Pertanian Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan, menuturkan bahwa alat-alat pertanian, termasuk mesin, traktor yang merupakan bantuan pemerintah untuk poktan itu dilarang untuk dijual untuk kepentingan pribadi ketua poktan.
“Nah terkait dengan UPPO Poktan Harapan Maju,yang di Guo Asom tanyakan saja ke Dinas Pertanian Tapsel,” imbuhnya.
U. Nauli Hasibuan, SHdari LSM Amanat Penderitaan Rakyat (Ampera) menyampaikan bahwa bantuan pemerintah untuk poktan itu adalah milik negara yang diberikan kepada poktan untuk dimanfaatkan bersama, bukan hak milik pribadi, ketua kelompok, atau kepala desa, artinya bantuan itu adalah aset negara.
“Jika menjual bantuan pemerintah, pelaku dapat dikategorikan melakukan tindak pidana penyalahgunaan bantuan pemerintah. Jika ada oknum yang menjual bantuan alsintan atau bantuan tani lainnya, hal tersebut merupakan pelanggaran hukum dan dapat ditindaklanjuti secara pidana atau perdata,” tegas Hasibuan.
Mahasiswa dan masyarakat Guo Asom berencana akan menggelar aksi ke Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan untuk mendesak agar APH segera melakukan pengusutan atas dugaan penyelewengan yang dilakukan oleh poktan tersebut.
“Sejumlah mahasiswa dan masyarakat Guo Asom berencana akan melakukan unjuk rasa dan melaporkan ke Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan di Sipirok terkait soal bantuan pemerintah untuk poktan yang bermasalah di Kecamatan Angkola Selatan,” terang I. Siregar pada wartawan di Kota Padangsidimpuan. (Rahmat/Abdullah T)
