Rabu, Desember 11, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPK Berpeluang Terapkan Pasal Pencucian Uang di Kasus Korupsi ASDP

Jakarta, Demokratis

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pengusutan dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019-2022 terus dilakukan penyidik. Termasuk menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menyelamatkan kerugian negara.

“Apakah ini akan mengarah ke TPPU, untuk ini masih didalami oleh penyidik,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Senin (21/10/2024).

Tessa menjelaskan surat perintah penyidikan (sprindik) yang sudah diterbitkan dalam kasus ini berkaitan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 atau kerugian negara. “TPPU tentunya dapat diterbitkan sprindiknya untuk menjangkau aset-aset yang sudah dialih-namakan, sudah dialih bentuk yang mana itu menyulitkan penyidik untuk penyelamatan aset atau asset recovery pada surat perintah penyidikan yang terbit,” tegasnya.

Akan tetapi, sambung Tessa, KPK bisa saja tidak menerbitkan sprindik baru terkait dugaan TPPU. Asalkan, semua aset hasil korupsi akuisisi perusahaan swasta oleh ASDP tersebut bisa dikembalikan ke negara.

“Bila semua aset sudah dapat di-recovery atau dipulihkan dengan menggunakan surat perintah penyidikan yang aktif dalam hal ini pasal 2 dan pasal 3. KPK tidak atau surat perintah penyidikan pencucian uang ini tidak harus diterbitkan,” ungkap juru bicara berlatar belakang penyidik itu.

Adapun dalam kasus ini, komisi antirasuah telah menyita 15 bidang tanah dan bangunan bernilai ratusan miliar rupiah dari tersangka sekaligus pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie. Upaya paksa ini dilakukan saat KPK memeriksanya pada Selasa, 15 Oktober 2024.

Diberitakan sebelumnya, KPK saat ini sedang mengusut kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Diduga terjadi kerugian negara hingga Rp1,27 triliun dan masih berubah karena penghitungan terus dilakukan.

Total ada empat tersangka dalam kasus ini. Dari informasi yang dihimpun mereka adalah Ira Puspadewi yang merupakan direktur utama; Harry MAC selaku direktur perencanaan dan pengembangan; Yusuf Hadi yang merupakan direktur komersial dan pelayanan; dan Adjie yang merupakan pemilik PT Jembatan Nusantara.

Sumber menyebut, kerugian ini muncul karena proses akuisisi PT Jembatan Nusantara tidak sesuai aturan. Dilansir dari sejumlah pemberitaan, PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara pada Februari 2022 dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun.

Perusahaan pelat merah ini kemudian menguasai saham PT Jembatan Nusantara 100 persen dengan 53 kapal yang dikelola. “Prosesnya (dalam melaksanakan kerja sama usaha dan akuisisi, red) enggak ada dasar hukumnya,” katanya.

“Jadi dilanggar semua aturan akuisisi,” masih dikutip dari sumber yang sama. (Dasuki)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles