Rabu, Desember 11, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPK Dalami Aliran Uang Suap Benur ke Perusahaan Milik Edhy Prabowo

Jakarta, Demokratis

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik aliran uang terkait dugaan suap benih lobster atau benur yang diduga mengalir ke perusahaan milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP). Hal ini didalami penyidik KPK melalui pihak swasta bernama Ikhwan Amiruddin.

“Didalami pengetahuannya terkait aliran sejumlah uang ke beberapa pihak diantaranya ke perusahaan yang diduga milik tersangka EP,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (26/2).

Tim penyidik KPK juga memeriksa Noer Syamsi Zakaria selaku pihak swasta pada Rabu (24/2). Dia ditelisik KPK soal dugaan pembelian material untuk pembangunan rumah Edhy Prabowo yang diduga bersumber dari kumpulan uang para eksportir benur.

KPK menduga, Edhy Prabowo menerima suap dengan total Rp 10,2 miliar dan USD 100.000 dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy selaku Menteri Kalautan dan Perikanan memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benih lobster atau benur.

KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka diantaranya mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo; dua stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misanta (APM); Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD); staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Ainul Faqih (AF) dan pihak swasta, Amiril Mukminin. Sementara diduga sebagai pihak pemberi, KPK menetapkan Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito (SJT) sebagai tersangka.

Keenam tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Red/Dem)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles