Sabtu, Oktober 12, 2024

KPK Gandeng BPK Usut Dugaan Korupsi PT PINS

Jakarta, Demokratis
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menggandeng Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam mengusut dugaan korupsi di PT PINS Indonesia.

Musababnya, kasus yang masih ditahap penyelidikan tersebut, berpotensi merugikan keuangan negara.

“Jadi kalau penanganan kasus case building itu dipastikan perkanya berhubungan dengan kerugian negara bukan suap. Nah kerugian negara itu tentu suportingnya ada perhitungan kerugian negara bukan oleh penyidik, tapi oleh BPK/BPKP,” ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri, Kamis (22/10/2020).

Informasi yang dihimpun, KPK sedang menyelidiki dugaan tindak pidana terkait akusisi saham PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk (TELE) oleh PT PINS.

Namun, Ali enggan mengungkap apakah pihaknya telah atau belum menerima audit terkait dugaan tindak pidana tersebut. Ali juga enggan mengungkap potensi dugaan kerugian negara terkait dugaan sengkarut akusisi saham tersebut.

“Kalau sejauh materinya itu saya belum bisa menyampaikan apakah sudah dapat perhitungan atau tidak. Supporting BPK atau BPKP kan butuh dokumen-dokumen yang lengkap menurut versi dari mereka. Sehingga inilah yang butuh koordinasi dan komunikasi yang intens kan,” ujar Ali.

Diketahui, penyelidikan ini mencuat setelah tim penyelidik KPK meminta keterangan mantan Direktur Utama PT Pramindo Ikat Nusantara (PINS), Slamet Riyadi, pada Kamis (1/10/2020). Dalam proses penyelidikan ini, lembaga antikorupsi membuka peluang kembali manggil dan meminta keterangan Slamet Riyadi. (Red/Dem)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles