KPK Geledah Kantor Silmy Karim hingga Rumah Tersangka Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA

Jakarta, Demokratis

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Silmy Karim saat menjabat sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) pada Selasa, 9 Juni. Upaya paksa ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

“Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait dugaan tindak pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian, pekan ini penyidik fokus melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Rabu (10/6/2026).

Budi menyebut ada tiga lokasi yang digeledah, yakni kantor Kementerian Imipas; Kantor Imigrasi Jakarta Barat; dan rumah salah Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra yang jadi tersangka.

Dari hasil penggeledahan itu, Budi mengatakan, penyidik menyita duit dari ruangan kerja Silmy Karim. Tapi, dia tak memerinci jumlahnya.

“Penyidik melakukan giat geledah di tiga titik, yakni di kantor Imigrasi, Kanim Jakarta Barat, serta rumah tersangka JSP,” ungkapnya.

“Dari penggeledahan di kantor Imigrasi, yakni ruangan wakil menteri, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, BBE, serta uang puluhan juta rupiah,” sambung Budi.

Sementara dari Kantor Imigrasi Jakarta Barat, KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik. “Di rumah JSP, penyidik menyita beberapa barbuk dokumen,” jelas Budi.

KPK sebelumnya menetapkan delapan tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada Rabu, 3 Juni. Rinciannya sebagai berikut:

  1. Wamen Imipas 2025-2026 yang juga Direktur Jenderal (Dirjen) Imipas 2023-2024 Silmy Karim;
  2. Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam;
  3. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra;
  4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji;
  5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo;
  6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah;
  7. Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi; dan
  8. Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Dalam operasi senyap itu, tim KPK menyita barang bukti senilai Rp17,5 miliar. Rinciannya terdapat 7 unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo dalam rekening bank dan rekening aset kripto, serta sejumlah mata uang asing.

Kemudian, KPK turut menyita beberapa unit sepeda; 4 unit motor besar yang tiga di antaranya merupakan Harley-Davidson; 2 mobil Porsche 911 berkelir merah dan silver; serta 5 motor vespa matic dari rumah Silmy Karim di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat, 5 Juni. Seluruh barang ini dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Cawang, Jakarta Timur.

Adapun Silmy disebut KPK menerima duit hasil pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) sejak Dirjen Imigrasi periode 2023-2024. Dia bahkan tetap melakukan penerimaan meski sudah disumpah sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Penerimaan yang dilakukan Silmy senilai Rp100 juta per pekan. Akibat perbuatannya, dia bersama tujuh tersangka lain disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Dasuki)

Related Articles

Latest Articles