Belitung, Demokratis
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas 4 Tanjungpandan akan melakukan verifikasi ulang pas kapal. Apabila ukurannya sesuai dengan surat ukur/pas kapal, maka akan diberi tandan stempel merah dan paraf petugas verifikasi. Namun apabila ditemukan ketidaksesuaian antara ukuran riil dengan ukuran pada surat ukur/pas kapal, akan dilakukan pembaharuan sesuai data ukuran yang baru.
Saat dikonfirmasi ke bagian pengukuran kapal, Fadli menjelaskan pihaknya menjalankan instruksi Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal dan Surat Edaran Dirjen Hubla Nomor UM.003/47/16/DJOP.15 tanggal 10 Juli 2015 tentang verifikasi atau pengukuran ulang terhadap kapal penangkap ikan.
“Kami berharap pemilik kapal mendaftarkan sendiri ke KSOP Tanjungpandan, agar mereka lebih memahami tata cara pembuatan pas kapal dari mulai pengukuran, berapa biayanya sampai nelayan memiliki gross akte atau surat kepemilikan kapal,” jelasnya.
Merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 8 tahun 2013 tentang Pengukuran Kapal dan menindaklanjuti hasil temuan sementara kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap prosedur pengukuran kapal yang mengakibatkan perbedaan ukuran atau gross tonnage kapal penangkap ikan.
Perbedaan ukuran tonase kotor (gross tonnage) antara fisik dengan data menjadi perhatian pihak KSOP sebagai unit pelaksana teknis di lingkungan Direktur Jendral Perhubungan Laut yang diberi kewenangan menerbitkan surat ukur, agar melaksanakan keseragaman tindakan verifikasi atau pengukuran ulang terhadap kapal penangkap ikan.
Menurut Dwi bagian tim pngukuran di KSOP menjelaskan biasanya setiap pelaksaan verifikasi dilakukan pembuatan berita acara verifikasi atau pengukuran ulang kapal, pembuatan salinan (foto copy) surat ukur yang telah diverifikasi atau diukur ulang, perekapan jumlah surat ukur, serta pengiriman data ke Dirjen Hubla melalui alamat surat elektronik subditppk@dephub.go.id.
Dalam UU No 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam pasal 1 ayat 4 menyebutkan bahwa nelayan kecil adalah nelayan yang melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang tidak menggunakan kapal penangkap ikan maupun yang menggunakan kapal penangkap ikan berukuran paling besar 10 GT.
Melihat dokumen SIUP, SIPI/SIKPI sesuai Permen KP No.30/MEN/2012 pasal 12 dikecualikan bagi nelayan kecil, pemerintah daerah atau perguruan tinggi untuk kepentingan pelatihan dan penelitian/eksplorasi perikanan.
Ketua HNSI Belitung Muhtar Motong (Aji Tare) menanggapi dengan peraturan itu maka nelayan kecil seharusnya tidak perlu mengurus pas kapal sebagai kelengkapan dokumen bagi nelayan. Atau bila perlu nelayan yang kapalnya dibawah 10 GT cukup dibuat di Belitung saja misalnya namanya pas kapal nelayan.
“Jadi tidak ada lagi pas kecil ataupun pas besar yang masih menyulitkan nelayan Belitung untuk mengurus surat menyuratnya,” tegasnya.
“Nanti kita akan minta DPRD Belitung audensi dengan pihak terkait, baik HNSI, KSOP, DKP, DISHUB maupun instansi terkait lainnya di Belitung bisa dihadirkan di DPRD, untuk mencari solusi bagi nelayan khususnya yang kesulitan mengurus surat kapal di atas 7 GT. Kami dari HNSI Belitung terus koorsinasi baik ke HNSI Provinsi maupun HNSI Pusat untuk untuk mencari solusinya,” pungkasnya. (Tim)