Rabu, Desember 11, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Laporan di Polres Buleleng “Mati Suri”, Nenek Hawasia Berharap Keadilan Hukum

Singaraja, Demokratis

Sungguh miris nasib nenek Hawasia (68) asal Desa Sanggalangit, Kecamatan Gerokgak, Buleleng ini, menjadi korban penipuan dan penggelapan SHM dan kini hidup lontang lantung di jalan.

Kasus penipuan dialami Hawasia ini cukup menarik perhatian, karena sudah lama terjadi dan telah dilaporkan ke polisi sejak 2014 silam. Hanya saja laporan itu mandeg alias “mati suri” dan tak berjalan dengan semestinya.

Kepolisian Resor Buleleng dalam hal ini sedang diuji kapasitasnya sebagai lembaga negara yang bertugas dalam pelaksana hukum dan penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Mengingat peran tugas kepolisian, menegakkan hukum dan melindungi, mengayomi serta melayani masyarakat.

Kepada wartawan, Hawasia mengaku sangat dirugikan dengan laporan yang dibuat. Dia pun mengharap keadilan kepada negara melalui Kepolisian Resor Buleleng atas ketidakadilan yang diterimanya selama ini.

“Saya telah membuat laporan di Polres Buleleng sejak 2014 tentang penipuan dan penggelapan SHM milik saya, namun hingga kini belum ada penyelesaiannya,” kata Hawasia, Rabu (6/11/2024).

Disebutkannya, pada 2014 ia membuat laporan ke Polsek Gerogak dengan Nomor LP/26/II/2014/BALI/RES BLL/SEK GRGK yang informasi didapat bahwa laporan tersebut saat ini terkendala oleh adanya sistem EMP antara Polres Buleleng dengan Polda Bali.

Mengetahui di Polsek Gerokgak belum ada tindak lanjut, Hawasia kembali melaporkan kasus tersebut ke Polres Buleleng dengan Nomor Laporan LP-B/32/11/2020/Bali/RES BLL. Dan lagi, laporan tersebut dilimpahkan kembali ke Polsek Gerokgak dikarenakan status di Polsek Gerokgak sudah sidik.

Saat ini Laporan tersebut masih menunggu adanya singkronasi dari operator Polres Buleleng ke operator Polda Bali dan adanya sinkronisasi dari operator Polda Bali ke sistem Mabes Polri dikarenakan laporan tersebut sudah “mati suri” dari 2014.

“Yang buat saya sangat kecewa laporan LP di Polres Buleleng harus dikembalikan lagi ke Polsek Gerokgak. Padahal dari Polsek Gerokgak laporan itu tidak berjalan karena harus menunggu sistem EMP tersingkronasi antara Polres-Polda dan Mabes Polri,” jelasnya.

Terkait kasus ini Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika saat diminta konfirmasinya melalui sambungan telepon belum memberikan jawaban. Begitu juga ketika dihubungi melalui WA belum dibalas.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Avitus Jansen Panjaitan mengaku akan segera melanjutkan informasi tersebut ke bidang yang menangani.

“Terima kasih informasinya, segera saya follow-up ke Satker dan atau Satwil yang mengani ya,” tandasnya. (GT)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles