Minggu, Mei 24, 2026

LBH JALAPAKSI Turun Tangan, ACC Finance Karawang Digugat Usai Diduga Persulit Penyerahan BPKB

Karawang, Demokratis

PT Astra Sedaya Finance (ACC Finance) Cabang Karawang digugat ke Pengadilan Negeri Karawang oleh salah seorang nasabahnya, Aep Saepudin yang akrab di sapa Aep Kray (48) warga Desa Cikampek Barat Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang.

Gugatan ini dilayangkan karena perusahaan pembiayaan tersebut dinilai tidak kunjung menyerahkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) milik nasabah, padahal kewajiban angsuran dinyatakan telah lunas sejak awal tahun 2026.

Gugatan ini didaftarkan oleh tim kuasa hukum nasabah dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) JALAPAKSI, yang terdiri dari Pajar Ramadan, S.H., Asep Saepudin, S.H., Rizkle Gunawan, S.H., Besman Andreas Nainggolan, S.H., dan Heru Awanto, S.H.

Menurut kuasa hukum penggugat, Aep Saepudin telah menyelesaikan seluruh kewajiban angsuran untuk satu unit kendaraan Daihatsu MB (Nomor Polisi T 8569 HJ) pada 6 Januari 2026. Sesuai dengan perjanjian pembiayaan dengan nomor kontrak 0120 0272 0037 5994, setelah angsuran lunas, pihak leasing berkewajiban menyerahkan BPKB kepada pemilik kendaraan.

Namun, saat penggugat mencoba mengambil dokumen tersebut, pihak ACC Finance Karawang justru menolak memberikan BPKB dengan dalih adanya tunggakan atau biaya tambahan. Padahal, pihak nasabah merasa tidak pernah memiliki tunggakan dan telah melunasi seluruh kewajiban tepat waktu.

Akibat tertahannya BPKB tersebut, penggugat merasa dirugikan karena tidak memiliki kendali penuh atas dokumen legalitas kendaraannya. Dalam gugatannya, penggugat menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) karena dianggap tidak bisa menggunakan kendaraan secara optimal.

  1. Melalui tim kuasa hukumnya, penggugat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang untuk:
  2. Menyatakan Tergugat (PT Astra Sedaya Finance) telah melakukan wanprestasi (ingkar janji).
  3. Memerintahkan Tergugat untuk segera menyerahkan BPKB milik Penggugat.
  4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp30.000.000.
  5. Membebankan biaya perkara kepada pihak Tergugat.

“Kami berharap Majelis Hakim dapat memutuskan perkara ini seadil-adilnya. Klien kami sudah memenuhi kewajibannya secara penuh, maka hak atas dokumen kendaraan harus segera dikembalikan,” tegas Fajar Ramadhan, SH dari LBH JALAPAKSI, pada Jumat (22/5/2026).

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Astra Sedaya Finance (ACC Finance) Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan yang dilayangkan di Pengadilan Negeri Karawang tersebut. (Cobra)

Related Articles

Latest Articles