Minggu, Oktober 13, 2024

LSM-Pijar: Kinerja Sudin Nakertrans Jakarta Barat Patut Diacungi Jempol

Jakarta, Demokratis

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pijar mengapresiasi kinerja Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Sudin Nakertrans) Jakarta Barat, lewat mediator hubungan industrial mencapai kesepakatan bersama, pada pertemuan antara pekerja bernama Aziz Siswanto dengan pihak manajemen Indomaret Tegal Alur, Kalideres.

“Hari ini lewat mediator Sudin Nakertrans Jakarta Barat telah terjadi kesepakatan antara pihak Azis sebagai pekerja yang diwakili kuasa hukum dari LBH-Pijar, Reza Muhamad Irfan dan Jerry Setiawan dengan pihak managemen Indomaret Tegal Alur yang di wakili Agustinus Kriswanto,” kata Ketum LBH Pijar Madsanih Manong, baru-baru ini.

Ia mengatakan, hal ini mengacu ketentuan pasal 13 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial.

“Ada enam poin kesepakatan salah satunya bahwa pihak pengusaha bersedia membayarkan uang pesangon sesuai anjuran Sudin Nakertrans Jakarta Barat sebesar Rp 34.277.450 dan akan diselesaikan dalam waktu satu bulan. Kesepakatan ini ditanda tangani bersama-sama, baik dari pihak pengusaha dan karyawan yang diketahui oleh Anwar selaku mediator hubungan industrial Sudin Nakertrans Jakarta Barat,” ujar Madsanih.

Dia menilai cukup elegan apa yang dilakukan Sudin Nakertrans Jakarta Barat dengan mengedepankan pola-pola penyelesaian di luar pengadilan.

“Saya melihat penyelesaian ini cukup maksimal dan patut di apresiasi. Tidak ada yang merasa di kalahkan dan dimenangkan. Tentunya ini juga makin menambah wibawa pemerintah daerah DKI dalam menyelesaikan masalah tersebut,” terang Madsanih. (Albert/Red/Dem)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles