Jakarta, Demokratis
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan bahwa meskipun banyak organisasi kemasyarakatan (ormas) yang memberikan kontribusi positif, masih ada ormas yang menyalahgunakan kebebasan untuk melakukan tindakan intimidasi dan melanggar hukum.
Tito menjelaskan, ormas merupakan bagian dari demokrasi, seperti halnya kebebasan menyampaikan pendapat dan kebebasan pers.
“Tujuan ormas adalah untuk mengakomodasi hak sipil, seperti kebebasan berserikat dan berkumpul,” ujar Tito saat ditemui di Jakarta, Jumat (25/4/2025).
Mendagri memberikan contoh ormas yang telah berperan aktif dalam bidang sosial, lingkungan, hingga ketahanan pangan, seperti TP PKK yang turut memberikan banyak manfaat bagi masyarakat.
Namun, Tito menyoroti fenomena ormas yang bertindak di luar hukum, memeras masyarakat dan pengusaha, bahkan menggunakan kekerasan.
“Ini harus ditindak tegas dan dipidana,” tegasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul insiden pembakaran mobil polisi oleh anggota ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya.
Tito menekankan pentingnya penegakan hukum, baik terhadap individu maupun organisasi yang terlibat.
Tito juga membuka kemungkinan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, guna memperkuat pengawasan dan menyesuaikan regulasi dengan dinamika zaman, sembari tetap menjaga kebebasan berserikat agar tidak disalahgunakan. (EKB)