Jakarta, Demokratis
Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan berkoordinasi pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan dasar sembilan tahun gratis di sekolah negeri dan swasta.
Menko PMK Pratikno mengatakan koordinasi dilakukan untuk menyusun strategi implementasi. Sebab, pemerintah serius menindaklanjuti putusan tersebut, utamanya dari sisi regulasi dan pembiayaan.
“Kita perlu strategi yang presisi dan terukur. Semangat afirmatif perlu dijabarkan dalam detail kebijakan yang implementatif,” kata Pratikno dikutip dari keterangan tertulisnya, Sabtu (31/5/2025).
Saat duduk bersama, sambung Pratikno, akan dibahas penyesuaian regulasi, skema pembiayaan baru yang lebih adil bagi sekolah swasta, penguatan tata kelola, serta evaluasi dan penyesuaian anggaran agar pendidikan dasar yang bebas biaya dan menjangkau semua anak. Tidak terkecuali bagi yang berada di luar sistem formal dan anak tidak sekolah (ATS).
Selain itu, pemerintah akan memberikan perhatian serius terhadap jutaan anak usia sekolah yang belum mengakses pendidikan. Karena putusan MK tersebut memperluas akses pendidikan dan menghapus hambatan ekonomi bagi keluarga tidak mampu yang anaknya bersekolah di swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri.
Adapun saat ini tercatat 3,9 juta anak tidak bersekolah; 881.168 anak putus sekolah; 1.027.014 anak sudah lulus namun tidak melanjutkan; dan 2.077.596 anak belum pernah bersekolah berdasarkan data Kemendikdasmen.
“Putusan MK ini menegaskan kembali amanat konstitusi bahwa pendidikan adalah hak setiap warga negara. Negara bertanggung jawab untuk memastikan akses pendidikan dasar yang adil dan inklusif untuk seluruh rakyat Indonesia,” ucap mantan rektor UGM itu.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Permohonan diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga pemohon individu, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.
Dalam amar putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 disebutkan pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar gratis bagi seluruh anak di Indonesia, baik yang berada di sekolah negeri maupun swasta. MK membacakannya pada Selasa, 27 Mei
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif, sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.
Kemudian turut ditegaskan negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat memperoleh pendidikan dasar karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan dasar. (Albert S)