Karawang, Demokratis
Pungutan liar (Pungli) di SMAN 1 Jatisari alamat Jl Raya Jatisari Kabupaten Karawang terindikasi marak sehingga sangat memberatkan orangtua atau wali murid.
Menurut sumber, di SMAN 1 Jatisari pihak sekolah mematok biaya uang bangunan sebesar senilai Rp 1.500.000 itu berlaku untuk kelas 1. Sedangkan untuk pembayaran SPP untuk kelas X sebesar Rp 110.000/bulan dan utuk SPP kelas XI sebesar Rp 175.000/bulan.
“Pihak sekolah SMAN 1 Jatisari seolah-olah membuat murid jadi lahan bisnis. Di sekolah itu murid harus membayar uang bangunan dan SPP tiap bulannya,” keluh orangtua murid.
Di saat waktu yang bersamaan, wartawan hendak mengkonfirmasi kepala sekolahnya tapi waktu itu tidak bisa ditemui. Wakilnya pun sepertinya enggan ditemui dan pihak ketua panitiapun tidak ada di sekolah.
Sepatutnya pihak sekolah seharusnya terbuka dan transparan agar tidak menimbulkan persepsi buruk di mata masyarakat. Namun, jika sulit ditemui justru akan memberikan dugaan lain. (A Sumarna)