Rabu, November 6, 2024

OTT Bupati, KPK Sidik Sejumlah Rekanan PUPR Indramayu

Indramayu, Demokratis

Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh lembaga anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, H Supendi, Kepala Dinas (Kadis) PUPR, H Omarsyah serta Kepala Bidang (Kabid) Jalan, Wemmpi Triyoso dan seorang pihak swasta bernama Carsa sebagai rekanan di Dinas PUPR, Selasa (15/10-2019) dini hari, berbuntut panjang.

Dari hasil OTT tersebut, diduga KPK bukan hanya mendapat barang bukti berupa uang senilai Rp 200 juta. Namun KPK juga diduga mendapatkan alat bukti berupa dokumen serta keterangan dari tersangka, yang melibatkan banyak pihak. Sehingga, besar kemungkinan akan terungkap perbuatan korupsi yang bernilai miliaran rupiah. Yang sekian lama terjadi secara terstruktur, sistematis dan massif di Kabupaten Indramayu.

Uraian di atas dan hasil pantauan Demokratis serta informasi yang didapatkan dari berbagai sumber yang layak dipercaya bahwa, pada Senin (28/10) turut terperiksa pihak Lembaga Kebijakan Penyedia Barang dan Jasa Pemerintah.

Hasil penyidikan KPK di lembaga tersebut, mendapat pengembalian uang kerugian negara senilai Rp 200 juta dari seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Selanjutnya, pada Selasa (29/10) telah turut terperiksa sejumlah ASN dari bidang Tata Tehnik Irigasi (TTI) Dinas PUPR.

Kemudian, pada hari ini, Jumat (01/11), terlihat oleh Demokratis, telah diperiksa oleh KPK sejumlah pihak swasta yang menjadi rekanan di Dinas PUPR, di antaranya berinisial RB, KDL, RJK, DD, STP, TG, TRS, GN, AP dan masih banyak yang lain. Bahkan menurut sumber keseluruhannya diduga sebanyak 60 kontraktor yang menjadi rekanan Dinas PUPR selama ini turut terperiksa.

Dalam proses pemeriksaan atau penyidikan yang dilakukan oleh KPK menggunakan tempat di aula Kemala Bhayangkari, Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Cirebon Kota.

Proses pemeriksaannya secara maraton dilakukan oleh 8 penyidik KPK yang menggunakan satu ruangan delapan meja tanpa dinding.

Pada sesi kedua dalam pemeriksaan tersebut, pukul 15:00 Wib, masih terlihat hadir di Mapolres dari pihak ASN yang berinsial, HR, WB, RM, FR dan satu wanita.

Dari kesimpulan hasil pemeriksaan KPK, menurut sumber Demokratis yang telah diperiksa, mengungkapkan bahwa pokok pemeriksaan seputar tentang sewa menyewa bendera perusahaan yang dipergunakan oleh kontraktor.

Lalu nilai komitmen fee yang diminta oleh pihak dinas kepada setiap rekanan sebesar 20 persen dari nilai pagu anggaran pekerjaan yang didapat.

Selanjutnya, kemungkinan besar KPK akan mendalami tindak pidana korupsi di Kabupaten Indramayu pada setiap pekerjaan di Dinas PUPR yang dikerjakan sejak Tahun Anggaran 2017. (S Tarigan/RT)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles