Minggu, Mei 19, 2024

Pasca Ditetapkan Sebagai Tersangka, Jabatan Sekretaris dan Kabid Sarana Prasarana di Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang Masih Kosong

Karawang, Demokratis

Jabatan Sekretaris dan Kabid Sarana Prasarana di Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang sampai saat ini masih kosong pasca penahanan Sekretaris RG dan Kabid Sarana Prasana DP yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Karawang atas dugaan kasus tindak pidana korupsi proyek pemasangan penerangan jalan umum (PJU) tahun anggaran 2022.

Hal tersebut diungkapkan oleh Agus Kurnia Kadishub Karawang yang ditemui oleh Demokratis, Rabu (17/4/2024), seusai apel Kesadaran Nasional. Meski demikian, Agus Kurnia, masih menunggu kepastian dari pihak BKPSDM Karawang terkait kapan dan siapa yang akan mengisi kekosongan kedua jabatan tersebut.

“Untuk mengisi kekosongan Sekretaris dengan Kabid Sarana Prasarana, Dishub Karawang, menunggu keputusan dari pihak BKPSDM aja, pihak Dishub sudah mengajukan, namun sampai saat ini belum ada penggantinya,” jelas Agus Kurnia.

Sementara saat ditanya bagaimana tanggapannya terkait terjadinya kasus dugaan korupsi yang terjadi di Dinas Perhubungan Karawang, Agus mengaku sangat prihatin dan berharap kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari. “Tentu kita sangat prihatin, dan jangan ada lagi terjadi seperti kasus tersebut,” ujarnya seraya mengatakan bahwa kasus dugaan tipikor itu masih dalam proses hukum.

Seperti diketahui di Kantor Dishub Karawang menjadi perbincangan atas dugaan tindak pidana korupsi miliaran rupiah terkait dengan kasus proyek pemasangan penerangan jalan umum (PJU) tahun anggaran 2022.

Dua pejabat teras Kantor Dishub Karawang, masing-masing RG dan DP, kini ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Karawang dan ditahan di Rutan Warung Bambu untuk menunggu proses hukum selanjutnya.

Kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh kedua pejabat teras Dishub Karawang ini, terungkap Kamis (7/3/2024) lalu, saat pihak Kejaksaan Negeri Karawang melakukan jumpa pers yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan setempat, Syafullah.

Kajari Karawang Syafullah mengatakan, atas tindak pidana dugaan perkara korupsi 22 paket pekerjaan PJU 40 Watt di Dishub Karawang tahun anggran 2022 yang diduga dilakukan oleg RG dan DP, maka negara dirugikan.

“Kini pihak Kejaksaan menetapkan RG dan DP jadi tersangka,” kata Syafullah, SH, seraya mengatakan bahwa dugaan kasus tindak pidana korupsi itu terjadi pada bulan Juni sampai dengan bulan Desember 2022, berawal dari bagian perencanaan Bidang Prasarana Karawang, berupa PJU, untuk satu kegiatan.

Masih kata Syafullah, bahwa pada tanggal 21 Februari 2023, Dishub melakukan penggeseran anggaran sebagaimana pertimbangan Kasi Perencanaan sehingga pekerjaan tersebut tidak dilakukan melalui mekanisme tender karena pekerjaan dilakukan di beberapa lokasi dan waktu berbeda.

“Pengadaan tersebut dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan langsung dengan total 22 paket pekerjaan untuk pembangunan PJU 40 Watt dengan tiang oktagonal single ornamen berketinggian sembilan meter,” tandas Syafullah yang didampingi oleh Kasi Intel dan Jaksa yang tekait.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syafullah, yang menentukan rencana anggaran belanja (RAB) dan harga perkiraan sementara (HPS) PJU 40 Watt itu, tidak melakukan survei dan hanya mengambil nilai RAB dan HPS pada tahun sebelumnya.

“Di samping itu juga, proyek PJU tersebut tidak melalui review RAB, namun DP juga masalah karena mengetahui adanya pemberian modal awal sebesar Rp80-85 juta per paket tapi pekerjaan tetap diserahterimakan dan dibayarkan sehingga terjadi kerugian negara akibat markup harga,” kata Kajari.

Kasus dugaan korupsi di Dishub Karawang yang melibatkan 2 pejabat teras Dishub itu RG dan DP, diketahui penyidik kejaksaan menemukan kerugian negara Rp1.052.144.600 berdasarkan laporan audit inventigasi oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) pada 22 paket pekerjaan pengadaan langsung PJU. (JS)

Artikulli paraprak
Artikulli tjetër

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles