Jakarta, Demokratis
Pemerintah masih belum dapat memastikan pelantikan bupati dan wakil bupati Sabu Raijua terpilih, Orient Riwu Kore-Thobias Uly. Sebab, status kewarganegaraan Orient tengah dikaji Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham).
Kajian dari Kemkumham itu, menjadi salah satu dasar Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) menetapkan pelantikan Orient-Thobias.
“Status kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua terpilih, saat ini masih dalam kajian Kemkumham. Pelantikan belum bisa dilaksanakan. Kemdagri masih tunggu hasil kajian dari Kemkumham,” kata Kepala Pusat Penerangan Kemdagri Benny Irwan di Jakarta, belum lama ini.
Pelantikan kepala daerah terpilih di Nusa Tenggara Timur (NTT) telah digelar pada Jumat (26/2/2021). Dari total enam daerah, hanya lima pasangan calon dilantik oleh Gubernur NTT Viktor Laiskodat yang bertindak atas nama Presiden Joko Widodo.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan penundaan pelantikan bupati terpilih Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore. Pasalnya, Orient tercatat sebagai warga negara Amerika Serikat (AS) sebagaiaman keterangan Kedutaan Besar AS.
Kemdagri terus melakukan komunikasi dengan Kemkumham. Kemdagri optimistis Kemkumham berupaya secepat mungkin menyampaikan rekomendasi.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly membenarkan pihaknya akan menerbitkan surat keputusan (SK) kehilangan kewarganegaraan terhadap Orient.
SK kehilangan kewarganegaraan atau pencabutan status kewarganegaraan ini dilakukan lantaran Orient berkewarganegaraan AS. Sementara, Indonesia tidak mengenal kewarganegaraan ganda berdasarkan Pasal 23 UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan.
Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima berkas sengketa hasil Pilkada Sabu Raijua. Gugatan diajukan pasangan calon Nikodemus N Rihi Heke-Yohanis Yly Kale. Kemenangan Orient-Thobias digugat akibat status kewarganegaraan ganda.
“Kami berharap MK bisa memberikan terobosan hukum, bisa memberikan keadilan terlepas dari kekurangan dalam permohonan kami, seperti tenggat waktu, ya, supaya dikesampingkan dulu,” ungkap Kuasa Hukum Nikodemus-Yohanis, Adhitya Nasution. (Bs/Dem)