Kota Tasikmalaya, Demokratis
Pembangunan gedung Balai Latihan Kerja (BLK) di Kecamatan Purbaratu diduga tidak transparan. Pasalnya, proyek pengerjaannya tidak disertai papan informasi.
Ketua Yayasan Al- Hasanah, Abun Sulaeman yang juga mantan anggota DPRD Kota Tasikmalaya kepada Demokratis membenarkan proyek pengerjaan kantor BLK yang di bawah naungannya seluas 14 x 10 meter persegi.
Saat ditanya masalah perijinan, dan papan proyek, Abun pun mengatakan bahwa ia lupa memasang dan masih menyimpannya. “Sementara ijin mendirikan bagunannya pun masih dalam proses,” ungkap Abun, Rabu (22/8/2019).
Pantuan Demokratis di lapangan, gedung BLK tersebut pengerjaannya baru sampai 70 persen dengan menghabiskan biaya sekitar Rp 500 juta, dana tersebut diperoleh dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Menurut informasi, ada sekitar seribu gedung BLK se-Indonesia yang dibangun di antaranya gedung yang sedang dibangun oleh Abun di Kampung Depok RT 02/05 Kelurahan Sukamenak Kecamatan Purbaratu Kota Tasikmalaya.
Padahal transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek.
Adapun secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail oleh masing-masing provinsi dan kabupaten/kota. Berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek, sudah jelas melanggar aturan.
Sejumlah pekerjaan proyek baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi maupun APBD kabupaten mengingatkan pelaksana proyek (kontraktor) untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan aturan yang berlaku. (Dani)