Senin, Desember 9, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pencuri dan Penadah Handphone Ditangkap Polisi

Tapteng, Demokratis

Personel Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap seorang pemuda berinisial GPSS (22) warga SP3 Desa Bajamas, Kecamatan Sirandorung, Tapteng. GPSS ditangkap petugas setelah mencuri handphone milik SS (66), saat sedang tertidur di rumahnya di Jalan SM Raja Lingkungan III, Kelurahan Bajamas, Kecamatan Sirandorung.

Polisi juga mengamankan dua orang penadah handphone hasil curian berinisial AS (27), warga Desa Bajamas, Kecamatan Sirandorung, dan RS (28), warga Dusun I Desa Sitiristiris, Kecamatan Andam Dewi, Tapteng.

Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH SIK MH melalui Kasubag Humas AKP Horas Gurning mengatakan, pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dan pertolongan jahat berawal dari laporan korban ke Polres Tapteng pada tanggal 17 Pebruari 2020. Korban melaporkan kehilangan dua buah handphone pada tanggal 8 Februari 2020, sekitar pukul 04.45 WIB.

Handphone merk Oppo F5 warna gold dan handphone merk Oppo A1K warna hitam. Handphone tersebut sebelumnya diletakkan di atas meja di ruang tamu,” ujar AKP Horas Gurning, Rabu (17/3/2021).

Diungkapkan, korban mengetahui handphone miliknya sudah tidak lagi berada di atas meja setelah terbangun pada pukul 04.45 WIB. Diduga kedua handphone telah dicuri oleh orang yang tidak diketahui siapa pelakunya.

“Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Tapteng,” timpal Gurning.

Sejak adanya laporan, sambung Gurning, personel Polres Tapteng terus melakukan penyelidikan hingga pada tanggal 15 Maret 2021, sekira pukul 22.00 WIB, diperoleh informasi handphone merk Oppo type A1K milik korban ada di tangan seorang pria berinisial AS yang sedang berada di Desa Sipeapea, Kecamatan Sorkam Barat.

“Petugas berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti,” imbuhnya.

Dari hasil interogasi, tersangka AS mengaku jika handphone Oppo A1K warna hitam diperolehnya dari tersangka GPSS, yang ditukar dengan handphone merk Xiaomi Redmi 5 pada bulan Maret tahun 2020 sekira pukul 14.00 WIB, di Kelurahan Bajamas, Kecamatan Sirandorung.

Berdasarkan keterangan tersangka AS, petugas melakukan penangkapan terhadap GPSS yang juga berada di Desa Sipeapea, tepatnya di tepi jalan umum. Tersangka GPSS mengaku satu unit handphone Oppo F5 warna gold yang dicurinya telah dijual kepada pria berinisial RS dengan harga Rp 800 ribu.

Selanjutnya, personel mengamankan RS yang sedang berada di warung counter handphone miliknya di Jalan KH Zainal Arifin, Kelurahan Pasar Batu Gerigis, Barus. Satu unit handphone merk Oppo F5 warna gold yang dibeli RS dari GPSS akhir Februari 2020 sekira pukul 11.00 WIB, disita untuk dijadikan barang bukti.

“Ketiga tersangka dan barang bukti telah dimanakn di Mapolres Tapteng guna proses hukum lebih lanjut,” tutup Gurning. (MH)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles