Sabtu, Oktober 5, 2024

Pengedar Sabu Diamankan Saat Hendak Bertransaksi

Tapteng, Demokratis

IS alias TK (49), warga Dusun Huta Buntul, Kelurahan Pinangsori, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian. pria penganguran ini ditangkap saat hendak bertransaksi narkoba jenis sabu.

IS diamankan petugas di Simpang Maduma Lingkungan II Hutabuntul, Kelurahan Pinangsori, tepatnya di sebuah pondok di pinggir jalan. Dari tangan tersangka diamankan 5 paket kecil sabu-sabu yang dibungkus plastik bening seberat 0,90 gram.

“Rabu, 25 November 2020, sekira pukul 19.00 WIB. Satu unit handphone merk Nokia warna putih juga turut kita amankan,” ujar Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH SIK MH, melalui Kasubbag Humas Polres Tapteng Iptu Horas Gurning, Senin (7/12/2020).

Dijelaskan, penangkapan tersangka bermula dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan jika di sebuah pondok di Jalinsum Sibolga-Padang Sidempuan, sedang terjadi transaksi narkoba.

Mendapat informasi berharga, personil Polres Tapteng melaksanakan penyelidikan di sekitar tempat kejadian. Saat dilakukan penggrebekan, polisi menemukan seorang pria yang mengaku bernama IS alias TK. Polisi melakukan penggeledahan badan dan memukan satu unit handphone merk Nokia warna putih dikantong sebelah kanan tersangka.

Di atas tanah dekat pondok, polisi juga menemukan lima paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening. IS mengakui jika barang haram tersebut adalah kepunyaannya.

“Diselipkan oleh tersangka sebelum personil datang melakukan penangkapan,” imbuh Gurning.

Selanjutnya polisi membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolres Tapanuli Tengah, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Tersangka terancam pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika. (MH)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles