Minggu, Oktober 13, 2024

Penghapusan Denda PKB Meringankan Pengguna Kendaraan

Sibolga, Demokratis

Program Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) tentang keringanan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yang diberlakukan sejak 19 Oktober hingga 14 November 2020 disambut baik masyarakat Kota Sibolga.

Lina Mawadddah, warga Jl SM Raja Kota Sibolga mengatakan, program tersebut sangat membantu meringankan beban masyarakat apalagi saat kondisi pandemi Covid-19.

“Sangat meringankan, sisa uangnya bisa dipakai untuk keperluan lain,” kata Lina, saat ditemui di UPT Samsat Sibolga, Rabu (21/10/2020).

Namun, dia mengaku sangat menyesalkan pemberlakuan waktu yang disediakan oleh pihak Samsat yang hanya berkisar dari pukul 09.00 WIB hingga 14.00 WIB.

“Kalau senang ya tentu saja. Tapi maunya waktunya itu jangan hanya sampai pukul 14.00 WIB, tapi sampai jam kerja kantorlah atau pukul 15.00 WIB,” pintanya.

Sementara, Plt Kasi Pendapatan dan Penetapan UPT Samsat Sibolga, Nuraisyah Siahaan menyebutkan, sejak dibuka pada tanggal 19 Oktober 2020 kemarin, animo masyarakat cukup tinggi dalam mengikuti program tersebut.

Bahkan kata Nuraisyah, satu hari mereka melayani hingga 80 kendaraan, mulai dari kendaraan roda dua hingga roda empat. Prosesnya cepat dan persyaratannya pun tidak rumit.

“Program ini diadakan sebagai langkah membantu masyarakat dalam meringankan beban selama masa pandemi Covid-19,” ujar Nuraisyah Siahaan didampingi Kanit Regident, Aiptu Syamsudin Pandia.

Dia menambahkan, guna mendukung program Gubernur Sumatera Utara yang tertuang dalam Peraturan Gubsu Nomor 45/2020 itu, Samsat Sibolga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat berupa pemasangan spanduk dan baliho di beberapa titik di daerah itu.

Dalam pelayanan ini, Samsat Sibolga menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Masyarakat wajib menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

“Kepada masyarakat kami mengimbau, agar memanfaatkan momentum penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini karena sangat meringankan beban warga,” pungkasnya. (TAM/MH)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles