Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

PNS Dipecat Karena Bolos, Bukanlah Barang Baru

Jakarta, Demokratis

Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) menuai beragam reaksi di kalangan masyarakat. Di berbagai media sosial, sorotan utama yang menjadi headline adalah tentang ancaman pemecatan atau pemberhentian bagi PNS yang bolos kerja.

“Oh, berarti sebelumnya tidak bisa diberhentikan ya? Aneh nih pemerintah, baru tahu saya, pantes oknum PNS nggak ada yang takut sebelumnya kalau bolos,” tulis seorang netizen di kolom komentar Instagram.

“Apakah selama ini PNS tidak ada yang dipecat jika membolos?” tulis netizen lainnya.

Pemilihan judul dan caption yang ambigu dalam berbagai postingan media mengenai topik PNS bolos kerja ini memang gampang menggiring opini bahwa aturan ini baru muncul sekarang saja. Seolah-olah kesimpulan yang muncul adalah selama ini PNS bolos dibiarkan saja. Terlebih budaya netizen kita adalah langsung komentar hanya berdasar sepotong judul.

Apakah benar demikian?

Faktanya, terbitnya PP 94 Tahun 2021 ini memperbarui aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS yang terbit di era Presiden SBY. Jadi aturan disiplin bagi PNS ini bukanlah barang baru sebenarnya, hanya lebih diperketat dan lebih rinci lagi melalui PP baru.

Dalam PP 53 Tahun 2010 ketentuan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS diberlakukan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 hari kerja atau lebih.

Nah, jika mau sedikit membuka literasi dengan Googling, misalnya, maka akan banyak ditemukan berita bahwa selama ini pun sudah banyak PNS yang secara tegas ditendang dari statusnya sebagai abdi negara berdasarkan PP 53 Tahun 2010. PNS yang terbukti raib selama 46 hari kerja, seharusnya tak akan lolos dari hukuman pemecatan.

Hanya saja melihat kondisi saat ini, terutama untuk menggenjot kinerja PNS lebih maksimal lagi, maka aturan mengenai bolos kerja ini semakin diperketat.

Menurut ketentuan di PP 94 Tahun 2021, PNS bisa dikenakan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS jika tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun.

Tidak cukup dengan itu, ada pasal lain yang semakin memperberat ancaman pemecatan, yaitu pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja. (Albert S/Red/Dem)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles