Jakarta, Demokratis
Pemerintah telah melarang kegiatan mudik pada periode Hari Raya Idul Fitri 2021. Hal itu guna mencegah penyebaran Covid-19, sekaligus menciptakan herd community dari agenda vaksinasi nasional.
Terkait hal itu, Polda Metro Jaya telah menyiapkan rencana penyekatan kendaraan mudik. Penyekatan akan dilakukan di ruas jalan tol maupun arteri.
“Sementara ada delapan titik. Rinciannya, dua di tol, tiga di arteri, tiga di terminal,” kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Jumat (9/4/2021).
Sambodo menuturkan, Polda Metro Jaya masih melakukan pendataan terkait jalur mudik yang berpotensi dilalui oleh warga. Oleh karena itu, jumlah titik penyekatan masih berpotensi bertambah.
Petugas akan menjaga secara ketat disetiap jalur mudik dari wilayah Jabodetabek. Jalan-jalam tikus juga akan tetap dipantau. “Seperti tahun lalu kita akan periksa semuanya,” imbuh Sambodo.
Penyekatan mudik ini akan dilaksanakan pada 6-17 Mei 2021. Periode itu, sesuai keputusan pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan terkait larangan mudik bagi seluruh moda transportasi.
“Rencana kita akan melakukan penyekatan dan pemeriksaan terhadap kendaraan penumpang baik mobil, bus, maupun motor yang meninggalkan Jakarta di tanggal tersebut,” pungkas Sambodo.
Berikut 8 titik penyekatan mudik 2021:
– 2 titik di jalan tol. Yakni Tol Arah Cikampek dan Tol Arah Merak
– 3 titik di jalan arteri. Yakni Harapan Indah, Bekasi Kota; Jati Uwung, Tangerang Kota; Kedung Waringin, dan Bekasi Kabupaten.
– 3 titik di terminal bus. Yakni Pulo Gebang, Jakarta Timur; Kampung Rambutan, Jakarta Timur; dan Kalideres, Jakarta Barat. (Red/Dem)