Selasa, Desember 10, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Poldasu Kawal Vaksinasi Percepat Pemulihan Kesehatan Covid-19

Medan, Demokratis

Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara siap mengawal proses vaksinasi Covid-19 agar tepat waktu dan sasaran dalam mempercepat pemulihan kesehatan dan ekonomi nasional.

Demikian kesiapan pengawalan vaksinasi itu disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra saat coffee morning bersama Kadinkes Sumut, Kepala BPBD, serta PJU Poldasu di Mapolda Sumut, Sabtu (20/3/2021).

Bentuk pengawalan vaksinasi yang dilakukan, Panca mengungkapkan Polda Sumut akan menempatkan personel dari Biddokes Poldasu sebagai vaksinator.

Kemudian, Brimob dan Sabhara Poldasu akan melaksanakan pengamanan terbuka serta Dit Reskrimsus Poldasu akan memantau perkembangan dan memastikan jumlah vaksin yang diterima, yang sudah terdistribusikan serta jumlah orang yang sudah mendapat vaksin tahap pertama maupun kedua.

“Dalam proses vaksinasi ini, Poldasu melibatkan 429 tenaga vaksinator terdiri dari dokter umum sebanyak 73 orang, bidan 111 orang dan perawat 245 orang,” ungkapnya sembari menekankan proses vaksinasi di wilayah Sumatera Utara harus tepat sasaran sesuai target pemerintah pusat.

Langkah itu disampaikannya untuk mempercepat pemulihan kesehatan masyarakat dan memutus penyebaran dan klaster baru Covid-19 di Sumatera Utara.

“Enam kabupaten dan kota di Sumut menjadi prioritas untuk penerapan PPKM Mikro yang didasari Surat Keputusan Gubernur No 188.44/125/KPTS/2021,” tuturnya.

Berdasarkan data Dinkes Provsu 800.200 stok vaksin yang tersedia dan 380.000 yang telah didistribusikan ke kabupaten dan kota.

“Inilah yang akan kita kawal, kita akan pastikan semua masyarakat menerima vaksin itu,” tambahnya.

“Selain mengawal proses vaksinasi Poldasu juga akan terus memberikan pengetatan penerapan PPKM Mikro, Polda Sumut beserta jajaran juga terus gencar melaksanakan operasi yustisi untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam protokol kesehatan (Prokes) seperti pengunaan masker, tidak berkerumun, pembatasan jam operasional tempat hiburan rumah makan restoran,” pungkasnya. (Nur Tinambunan)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles