Selasa, November 5, 2024

Polres Pakpak Bharat Tangkap Pelaku Curanmor

PakPak Bharat, Demokratis

Satuan Reserse Kriminal Polres Pakpak Bharat, tangkap satu orang pelaku pencurian empat sepeda motor barang bukti hasil curian diamankan dari tangan pelaku.

Demikian dikatakan Kapolres Pakpak Bharat, AKBP Alamsyah Hasibuan SIK didampaingi Kasat Reskrim Polres Pakpak Bharat, AKP Rasli Turnip beserta beberapa jajaran Polres Pakpak Bharat saat menggelar konferensi pers di Mapolres Pakpak Bharat, Sabtu (23/5).

Kapolres Pakpak Bharat AKBP Alamsyah Hasibuan mengatakan pelaku berinisial DM (31) warga Desa Penanggalan Mbinanga Boang, Kecamatan salak, Kabupaten Pakpak Bharat, berhasil ditangkap petugas.

“Adanya laporan dari masyarakat kehilangan kendaraan sepeda motor jenis Vario 150 CC milik Antoni Berutu dari rumah korban tepatnya di depan mesjid Agung Sindeka. Tersangka DM dicurigai telah mencuri sepeda motor tersebut. Ahirnya setelah diketahui keberadaannya tersangka ditangkap tim Reskrim polres Pakpak Bharat, Rabu (20/5) kemaren di Desa Lau Renun, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi.

“Saat ditangkap petugas, pelaku tidak melakukan perlawanan dan dibawa langsung ke Polres Pakpak Bharat untuk diproses secara hukum,” ujar Kapolres.

Kemudian dilakukan interogasi terhadap tersangka pelaku DM. Dari hasil pengembangan kasus, penyidik Satreskrim Polres Pakpak Bharat mendapatkan 4 unit sepeda motor diduga hasil curian pelaku.

“Dari tangan pelaku kita medapat total 4 unit sepeda motor, ke empat unit tersebut diantaranya sepeda motor bermerk Vario jenis matic, Supra X 125, Smash dan Supra Fit,” tambah kapolres

Adapun dari penyelidikan Polres Pakpak Bharat modus pelaku saat melakukan tindak kejahatan tersebut bahwa pelaku melakukan tindak pidana dengan modus merusak dan menyambung kabel kontak sepeda motor (spesialis kabel- red) tersebut dan tersangka mengumpulkan hasil curiannya tersebut sebelum dijual.

“Tersangaka ini berhasil mencuri sepeda motor dengan memutus kabel kontak dan dari pengakuannya hasil curian yang didapat pemilik motor tersebut tidak mengunci stang sehingga pelaku mudah untuk melakukan aksinya. Saat ini kita masih melakukan penyelidikan siapa yang terlibat sebagai penadah hasil curian tersangaka DM ini,” sebutnya lagi.

Pelaku DM saat ini sudah mendekam di tahanan sementara Polres Pakpak Bharat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun,” pungkas Alamsyah. (Frengki Berutu)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles