Sabtu, Maret 22, 2025

Polres Subang Musnahkan Barang Bukti Narkotika Berupa 5 Kg Sabu Senilai 5 Miliar

Subang, Demokratis

Polres Subang menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika berupa sabu seberat 5 kg senilai 5 miliar hasil pengungkapan jaringan narkoba internasional.

Acara ini berlangsung di halaman Kantor Sat Res Narkoba Polres Subang, dipimpin langsung oleh Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., Selasa (11/3/2025).

Hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Forkopimda Kabupaten Subang, termasuk perwakilan dari Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, dan Dinas Kesehatan.

Kapolres Subang dalam sambutannya menegaskan bahwa pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama dan mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan indikasi peredaran narkotika.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam air panas, kemudian membuangnya ke saluran pembuangan. Kegiatan ini berlangsung aman dan kondusif sebagai bentuk komitmen Polres Subang dalam mewujudkan wilayah bebas narkoba.

 

Jaringan Internasional

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, jajaran Satreskoba Polres Subang berhasil menangkap dua orang pria asal Subang yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu. Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang dibawa dua pria tersebut mencapai 5 kilogram dengan nilai rupiah mencapai Rp5 miliar.

Pengungkapan ini berawal saat polisi mendapatkan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah Subang. Saat dilakukan penyelidikan, petugas Satreskoba Polres Subang yang saat itu dipimpin Kasat Narkoba AKP Heri Nurcahyo berhasil menangkap dua orang pelaku di dalam sebuah mobil di kawasan Cisalak, Subang pada Selasa (14/1/2025) lalu.

“Setelah kita geledah di mobilnya ditemukan barang bukti sabu-sabu,” ungkap Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu di Mapolres Subang, Kamis (23/1/2025).

Ariek mengatakan sabu-sabu tersebut disembunyikan di dalam bungkus teh. Lalu, sabu-sabu itu disimpan di lantai mobil bagian depan.

“Mereka ini merupakan jaringan internasional dan membawa lima buah plastik kemasan teh berisikan narkoba jenis sabu. Beratnya 5,14 kilogram yang dimasukkan ke dalam tas jinjing dan disimpan pada pijakan kursi bagian depan,” ujar Ariek.

Dua orang berinisial UP dan YSH itu ditangkap dan dibawa ke Mapolres Subang. Dari keterangannya, pelaku mengaku mengambil narkoba di wilayah Jakarta atas suruhan seseorang yang kini DPO.

“Mereka mendapatkan upah Rp5 juta per satu kilogram sabu yang diambil,” ucapnya.

Keduanya juga mengaku kepada polisi barang bukti sabu tersebut hendak diedarkan di wilayah Subang. “Keduanya ini sudah melakukan hal tersebut sejak tahun 2024,” ungkapnya.

Kedua pelaku saat ini sudah ditahan. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau pidana mati dan denda Rp10 miliar,” kata Kapolres. (Abdulah)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles