Purwakarta, Demokratis
Tidak ada tindakan tegas oleh Dinas Teknis PTSP, Distarkim dan Satpol PP membuat pengusaha kandang ayam ilegal bebas melakukan pembangunan di atas penyegelan yang terletak di Desa Cibukamanah, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta.
Saat awak media menanyakan mengapa tidak dicantumkan dalam penyegelan mengenai pelanggaran Perda Nomor 11 Tahun 2012 pasal 35 ayat 6 butir C dan D tentang RTRW, Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman melalui Kabid Tata Ruang Agus mengatakan itu urusan Satpol PP.
“Itu urusan Satpol, kalau sesuai aturan Perda itu memang bukan zonanya,” kata Agus di ruangannya, Senin (5/4/2021).
Namun Kasatpol PP melalui Kabid Gakda Iman Sukmana mempertanyakan mengapa Distarkim tidak menyampaikan pada saat rapat dinas teknis bahwa terjadi pelanggaran terhadap Perda Nomor 11 Tahun 2012 tersebut sebelum dilakukan penyegelan.
“Harusnya Distarkim menyampaikan pada saat rapat sebelum dilakukan penyegelan,” tegas Iman saat dikonfirmasi, Kamis (8/4/2021).
Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta Iyus Permana menegaskan tidak boleh ada aktivitas pembangunan pada saat bangunan sudah disegel.
“Itu harus ditertibkan, saya perintahkan Satpol PP. Satpol PP bisa minta bantuan Armed, intinya mohon bantuan Forkompinda,” tegas Iyus saat dikonfirmasi, Kamis (8/4/2021). (Red/Dem)