
Tapteng, Demokratis
Personel Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap seorang pria yang diduga pengedar narkoba jenis sabu, di sebuah rumah di Lingkungan XI, Kelurahan Pasir Bidang, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, Rabu (23/6/2021), sekira pukul 14.55 WIB.
Kabag Humas Polres Tapteng, AKP Horas Gurning menyebutkan, tersangka berinisial MS alias M (31), warga Jalan Sejahtera, Lingkungan II Kelurahan Pasir Bidang, Kecamatan Sarudik. 16 paket kecil sabu yang dibungkus plastik bening seberat 1,29 gram sabu disita untuk dijadikan barang bukti.
Gurning menuturkan, penangkapan MS berawal dari laporan masyarakat. Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan pemantauan rumah yang dicurigai sebagai tempat penyalahgunaan narkoba. Daerah tersebut juga terindikasi sebagai kampung narkoba.
“Informasi ini berawal dari warga, yang ditindaklanjuti dengan menggerebek tempat yang diduga sebagai kampung narkoba tersebut,” kata Horas Gurning, melalui pesan singkat, Senin 28/6/2021).
Gurning berujar, polisi kemudian menangkap seorang pria yang mengaku bernama MS. Saat dilakukan penggeledahan badan, tidak ditemukan barang bukti apa-apa. Akan tetapi diatas meja di depan MS duduk, ditemukan 16 paket kecil sabu yang dibungkus plastik bening, dan 1 buah tempat balsem berbentuk bulat warna biru putih.
“Pria yang berprofesi sebagai nelayan ini mengaku bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya,” ungkap Gurning.
Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka bersama barang bukti digelandang ke Mapolres Tapanuli Tengah. Tersangka terancam pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1), pasal 114 ayat (2), subs pasal 112 ayat (2), UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (MH)