Jumat, Mei 29, 2026

Sorotan Dana Qurban Presiden Rp100 Miliar: Bantuan Sosial atau Personalisasi APBN?

Jakarta, Demokratis

Program bantuan 1.098 sapi qurban Presiden RI Prabowo Subianto untuk Idul Adha 2026 mulai menuai sorotan publik. Pemerintah melalui Wakil Menteri Sekretaris Negara menyebut program tersebut dibiayai melalui APBN lewat pos “bantuan kemasyarakatan presiden” dengan total anggaran diperkirakan mencapai sekitar Rp100 miliar.

Kebijakan itu memunculkan pertanyaan di tengah tekanan ekonomi masyarakat yang dinilai semakin berat. Nilai tukar rupiah terus melemah, harga kebutuhan pokok melonjak, biaya bahan baku industri meningkat, gelombang PHK terjadi di sejumlah sektor, hingga harga BBM yang dinilai semakin sulit dijangkau masyarakat kecil.

Direktur Riset Index Politica, Fadhly, menilai polemik utama bukan semata soal boleh atau tidaknya penggunaan APBN untuk pengadaan hewan qurban, melainkan menyangkut transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran narasi kepada publik.

“Karena APBN adalah uang rakyat, maka publik wajar meminta rincian harga sapi, mekanisme tender atau pengadaan, siapa vendor pelaksana, siapa penerima bantuan, hingga evaluasi manfaat ekonominya,” ujar Fadhly.

Ia menegaskan bahwa dalam prinsip good governance, setiap penggunaan anggaran negara untuk kegiatan bernuansa simbolik wajib memiliki dasar hukum yang jelas, mekanisme pengadaan yang transparan, audit terbuka, serta manfaat publik yang dapat diukur.

Menurutnya, penggunaan istilah “qurban Presiden” juga berpotensi memunculkan persoalan etik apabila masyarakat memahami seolah bantuan tersebut berasal dari dana pribadi presiden, padahal dibiayai melalui APBN.

“Kalau hewan qurban dibeli menggunakan APBN, maka secara substansi itu merupakan program negara, bukan ibadah pribadi presiden. Di sinilah pentingnya kejujuran komunikasi pemerintah kepada publik,” katanya.

Fadhly menjelaskan, dalam sejarah Islam, ibadah qurban secara fiqih pada dasarnya merupakan ibadah personal yang dilakukan menggunakan harta pribadi. Nabi Muhammad SAW, kata dia, menjalankan qurban dari hartanya sendiri dan tidak menggunakan dana Baitul Mal.

Karena itu, ia menilai akan lebih transparan apabila sejak awal pemerintah menyampaikan bahwa program tersebut merupakan bantuan sosial-keagamaan negara yang diinisiasi presiden dan dibiayai APBN, bukan dibangun dengan kesan sebagai ibadah pribadi.

“Persoalannya bukan sekadar halal atau tidak, tetapi apakah komunikasi publiknya jujur dan tidak menimbulkan persepsi yang keliru,” ujarnya.

Secara politik, lanjut Fadhly, kebijakan tersebut juga berpotensi memunculkan persepsi personalisasi APBN, pencampuran citra pribadi dengan fasilitas negara, hingga penggunaan simbol agama untuk legitimasi politik.

Namun di sisi lain, kelompok pendukung pemerintah dapat memandang program itu sebagai bentuk kehadiran negara dalam membantu masyarakat sekaligus mendukung peternak lokal melalui distribusi bantuan daging qurban.

“Jadi inti perdebatannya bukan semata boleh atau tidak, melainkan apakah penggunaan APBN sudah tepat, proporsional, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya. (Red/Dem)

Related Articles

Latest Articles