Jakarta, Demokratis
Terdakwa kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Irvian Bobby Mahendro, mengaku sebagian uang hasil rasuah digunakan untuk membantu kegiatan politik mantan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah pada Pemilu Legislatif 2024.
Pengakuan tersebut disampaikan Irvian saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Dalam persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) awalnya mendalami aliran dana hasil pemerasan terhadap perusahaan jasa K3. Irvian kemudian mengungkapkan bahwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi hingga kebutuhan pimpinan di lingkungan Kemenaker.
“Ada beberapa kegiatan di 2024 itu, saya diminta oleh Pak Heru untuk meng-cover kegiatan di dapil Bu Menteri, di Jakarta Selatan. Ada sekitar tiga kegiatan,” ujar Irvian di hadapan majelis hakim.
Jaksa kemudian meminta Irvian menjelaskan lebih rinci terkait penggunaan dana tersebut untuk kepentingan politik.
Menurut Irvian, Ida Fauziah saat itu maju sebagai calon anggota DPR dari daerah pemilihan Jakarta II yang meliputi Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan luar negeri. Ia mengaku diminta membantu pendanaan sejumlah kegiatan pemenangan politik tersebut.
“Jadi pada saat itu di 2024, Bu Menteri ingin menyalonkan diri sebagai DPR. Dapil beliau itu di Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat. Saya diminta membantu melaksanakan kegiatan di sana,” katanya.
Irvian menyebut dana yang dikeluarkan untuk satu kegiatan mencapai sekitar Rp200 juta. Dalam satu tahun, kegiatan yang dibiayai disebut berlangsung sebanyak empat hingga lima kali.
“Setiap kegiatan itu sekitar Rp200 juta,” ungkapnya.
Berdasarkan pengakuan tersebut, total dana yang diduga digunakan untuk mendukung kegiatan politik mencapai sekitar Rp1 miliar.
Dalam perkara ini, eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel bersama Irvian Bobby Mahendro dan sembilan terdakwa lainnya didakwa melakukan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3.
Jaksa menyebut praktik tersebut menghasilkan uang sebesar Rp6,5 miliar. Selain itu, Noel juga diduga menerima keuntungan pribadi sebesar Rp70 juta serta gratifikasi berupa uang Rp3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler.
Kasus ini turut menyeret sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Bina K3 Kemenaker, termasuk pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan tersebut.
Sidang perkara dugaan korupsi pengurusan sertifikat K3 itu hingga kini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta. (EKB)
