Senin, Desember 9, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tersangka Pelaku Pengeroyokan Wartawan Ditangkap, Polisi Diminta Tidak Bermain Akrobat

Tapteng, Demokratis

Pelaku pengeroyokan terhadap wartawan media online di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Jefry Barata Lubis, sudah ditangkap. Penangkapan itu dilakukan di daerah Sosa, Kabupaten Padang Lawas (Palas). Ada empat pelaku yang ditangkap oleh kepolisian.

“Benar, saat ini menuju Mapolda Sumut,” kata Kapolres Madina AKBP Reza Chairul Akbar, Senin (7/3/2022).

Keberhasilan polisi menangkap tersangka pelaku main hakim sendiri ini diapresiasi Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng). Ketua DPD IWO Tapteng, Rommy Pasaribu, menyampaikan ucapan terima kasih kepada korps baju coklat yang berhasil meringkus pelaku dalam hitungan 3 hari.

“Apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah berhasil menangkap para pelaku,” kata Rommy, yang didampingi Sekretaris DPD IWO Tapteng Benny Setiawan, di Pandan, Senin (7/3/2021).

Dengan tertangkapnya tersangka pelaku, Rommy mewarning pihak kepolisian untuk berkerja secara profesional dan proporsional, tidak berakrobat ataupun bekerja setengah hati. Ia menegaskan, aksi kekerasan terhadap jurnalis merupakan tindakan kriminal dan melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang harus diusut tuntas hingga ke akar-akarnya.

Sambung Rommy, tindak kekerasan yang diduga dilakukan oknum anggota ormas tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 12 tahun 2005 tentang tentang pengesahan konvensi hak sipil dan politik, dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang pengimplementasi HAM.

“Kita mengecam aksi penganiayaan dan main hakim sendiri terhadap wartawan yang dilakukan oknum tidak bertanggungjawab. Tidak hanya pelaku, kita juga meminta polisi menangkap otak pelaku dan memproses sesuai hukum yang berlaku,” koar Rommy.

Rommy juga meminta pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan penuntutan maksimal karena tindakan para tersangka menunjukkan adanya perampasan kemerdekaan pers dan pelanggaran hak asasi manusia. Selain itu, untuk memberikan efek jera dan kekerasan terhadap jurnalis tidak terjadi lagi, ia menekankan keseriusan elemen penegak hukum dalam tahapan proses hukum selanjutnya.

“Dalam melaksanakan tugasnya, wartawan itu dilindungi oleh undang-undang. Kita mengimbau kepada semua pihak untuk menghormatinya,” pungkas Rommy. (MH)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles