Senin, Desember 9, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tersangka, Polri Akan Periksa Keponakan Jusuf Kalla

Jakarta, Demokratis

Polri menyatakan akan memeriksa tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa pada pekan depan. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menerangkan pihaknya berencana melakukan pemeriksaan terhadap Sadikin Aksa dengan mengirim surat panggilan pada 12 Maret. Sehingga, penyidik tinggal menunggu apakah Sadikin Aksa bakal memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.

“Penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka untuk diambil keterangannya pada hari Senin,15 Maret 2021,” ungkapnya.

Adapun, penetapan keponakan Jusuf Kalla jadi tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan puluhan saksi. Dari keterangan saksi-saksi itu, kata Ahmad, penyidik menumakan pelanggaran pidana. Sehingga memutuskan untuk meningkatkan status Sadikin Aksa menjadi tersangka.

“Ada 22 saksi yang telah diperiksa terkait dengan kasus ini,” ujar Ahmad.

Seperti diketahui, Sadikin Aksa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan. “Betul sudah tersangka,” ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika.

Menurut Helmy, Aksa ditetapkan jadi tersangka atas perbuatan yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Helmy menyebut, ditetapkannya Aksa sebagai tersangka setelah melalui proses gelar perkara. Penyidik memperoleh fakta hasil penyidikan dan alat bukti, sehingga menetapkan SA sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Atas perbuatannya, yang bersangkutan dijerat Pasal 54 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp 5 miliar atau pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar. (Red/Dem)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles