Jakarta, Demokratis
Front Transportasi Jakarta (FrontJak) akan menggelar aksi demo di Lobby Utara Stasiun Gambir, Kamis (22/8) untuk menolak kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, terkait Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.
“Kebijakan Anies adalah membuat kemiskinan masif, terstruktur dan sistematis dan melawan UU,” kata Ketua FrontJak, Salomo Saragih kepada Demokratis, Rabu (21/8) saat ditemui di sekretariatnya.
Saragih mengatakan, sebelumnya Anies mengatakan perpanjangan aturan ini pada 2 Januari 2019. Anies menyebut Pergub ini tidak menjelaskan batas waktu pemberlakuan sistem ganjil-genap itu. Kini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan uji coba perluasan pemberlakuan sistem ganjil-genap plat nomor kendaraan hingga 9 September 2019 nanti benar-benar diberlakukan.
“Langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperluas sistem ganjil-genap dengan alasan terkait masalah pencemaran lingkungan dan kemacetan di ibu kota tidaklah masuk akal,” tegasnya.
Untuk itu, tambahnya, mereka yang tergabung dalam Front Transportasi Jakarta (FrontJak) yang terdiri dari pengemudi angkutan umum amatlah keberatan atas kebijakan tersebut. Dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah melakukan kebijakan merusak tatanan hidup masyarakat Jakarta secara masif, terstruktur dan sistematis serta melawan peraturan perundang-undangan bila meneruskan dan atau membuat Pergub baru mengenai perluasan sistem ganjil-genap.
“Kebijakan Gubernur Anies tidak mempertimbangkan dampak akan hilangnya mata pencaharian sebagian masyarakat secara khusus dan memberatkan beban hidup masyarakat secara umum. Sebab, kebijakan ini justru mengorbankan masyarakat kecil. Apalagi kami terdiri dari supir-supir golongan rakyat miskin,” tegas Salomo Saragih
Selain itu, katanya lagi, kebijakan Anies tersebut tidak Pancasilais sebagaimana diamanatkan Undang-undang Dasar 45 bahwa Hak atas pekerjaan ini dijamin dalam Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupanyang layak bagi kemanusiaan”, serta Pasal 28D Ayat (2) UUD 1945 menegaskan, “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”. Pemenuhan hak ini merupakan tanggungjawab negara, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28I Ayat (4) UUD 1945.
Untuk itu, mereka menolak agar Gubernur membatalkan pemberlakuan ganjil genap dan mencari jalan keluar atas persoalan kemacetan dan polusi udara dengan tanpa merugikan masyarakat Jakarta untuk mencari nafkah serta memperketat tes uji emisi kendaraan umum dan kendaraan pribadi.
“Atas dasar tersebut, kami akan bekerjasama dengan LBH melakukan class action ataupun citizen law suit untuk menguji Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap ke Mahkamah Agung dan atau nanti keluar Pergub barunya, yang mana secara teknis dan mekanisme hukumnya diserahkan kepada teman-teman LBH,” tutupnya. (LAT)