Senin, November 11, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

UU Pilkada Masih Tidak Larang Narapidana Jadi Calon Kepala Daerah

Jakarta, Demokratis

Terkecuali Undang-undang Pilkada direvisi maka narapidana korupsi tidak akan bisa mencalonkan diri pada Pilkada serentak tahun 2020 mendatang.

“Saya sendiri tidak yakin revisi UU Pilkada bisa dilakukan pada saat sekarang ini”.

Hal ini diutarakan Zainudin Amali Ketua Komisi II DPR yang membawahi pemerintahan daerah saat ditemui di Jakarta (22/8/2019).

Menurutnya, diperlukan waktu 2 tahun untuk merubah UU Pilkada seiring dengan munculnya wacana agar terpidana korupsi tidak bisa mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah pada Pilkada tahun 2020 nanti.

“Persoalan lainnya adalah pada bulan September sekarang, tahapan Pilkada 2020 sudah dimulai oleh KPU daerah dalam menyiapkan jadwal dan waktu pendaftaran calon kepala daerah,” jelasnya.

Mengapa perubahan UU diperlukan waktu persiapan sampai 2 tahun lamanya terhitung sejak pengusulan?

Kata Zainudin, agar UU yang dihasilkan punya rentang waktu yang cukup dalam perumusannya termasuk persiapan sosialisasi yang panjang agar bisa dipahami oleh masyarakat dengan baik.

“KPU sendiri sebenarnya sudah pernah menerbitkan Peraturan KPU yang melarang mantan narapidana koruptor menjadi calon anggota legislatif. Tetapi pada saat diajukan judicial review kepada Mahkamah Agung. Dalam putusannya MA membatalkan Peraturan KPU itu,” paparnya.

Menurutnya, pada saat UU Pilkada dirumuskan merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang tidak melarang mantan narapidana untuk mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah.

“Jikalaupun UU tersebut akan direvisi sebaiknya dilakukan oleh anggota DPR yang baru terpilih, bersama dengan perubahan UU Politik yang lainnya. Saya sendiri tak yakin revisi UU Pilkada biasa dilakukan pada saat sekarang ini,” katanya.

Seperti diketahui pada tahun 2020 akan berlangsung 270 Pilkada serentak berlandaskan kepada UU Nomor 10 Tahun 2016.

Putusan MK pada dasarnya memberikan kesempatan yang sama bagi warga negara yang telah menjalani hukuman kecuali dalam putusan pengadilan dinyatakan lain atau dilarang mengikuti pemilihan di jabatan politik. (Erwin Kurai)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles