Jakarta, Demokratis
Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) meminta maaf kepada warga Tanjungbalai setelah ditetapkan sebagai tersangka bersama penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Polri Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan pengacara Maskur Husain (MH). Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020–2021.
“Saya menyampaikan mohon maaf kepada warga Tanjungbalai (atas apa) yang saya lakukan,” kata Syahrial sebelum memasuki mobil tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (24/4/2021).
Dia pun berjanji akan kooperatif menjalani proses hukum yang menjeratnya tersebut. ”Saya kooperatif, akan memberikan keterangan yang baik dan benar kepada KPK,” ucap Syahrial.